26 Mar 2025, Rab

BPN Humbahas Gelar Diskusi dengan Komisi II DPRD Humbahas Mengenai Status Peta Indikatif Lahan Gambut di Humbahas

BERITAOPINI.ID HUMBANG HASUNDUTAN | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan gelar rapat terbatas dengan Kementerian ATR/ BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan mengenai Status Peta Indikatif Lahan Gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan serta Penerbitan Sertifikasi Atas Kepemilikan tanah yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Kantor DPRD Humbang Hasundutan (10/03/2025).

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi II Humbang Hasundutan Jusper Sinambela didampingi Poltak Purba, Nikodemus Munthe, Jandus Lumban Batu dan lainnya membuka rapat dengan diskusi ringan Bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H didampingi Horas Philip B. Togatorop, S.T dan Indah Ritonga, Amd.

Khalid menjelaskan berbagai aspek pertanahan di Kabupaten Humbang Hasundutan, termasuk luas wilayah, kawasan hutan dan gambut, serta jumlah sertipikat tanah yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses pendaftaran.

Dari total luas wilayah sebesar 250.271,02 hektare, sebagian besar masih merupakan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

“Berdasarkan data analisis peta yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, data awal Kawasan Gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu seluas ± 3.466 Ha dan berdasarkan data analisis peta yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kawasan Hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Kawasan Hutan memliki luasan ± 116.880 Ha dan Areal Penggunaan Lain seluas ± 117.134 Ha” Ujar Khalid

Selain itu, Khalid juga memaparkan peran bagian pertanahan dalam mendukung perekonomian daerah, terutama melalui peningkatan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini menunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah transaksi tanah yang turut memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta permasalahan pertanahan yang ada di Humbang Hasundutan.

“Permasalahan pertanahan yang masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan pada umumnya ada sengketa kepemilikan, sengketa batas bidang tanah dan juga sengketa batas wilayah administrasi. Sengketa administrasi yang terjadi berimplikasi kepada sengketa kepemilikan” Ujarnya

Dalam kesempatan ini, Bapak Khalid juga menyoroti beberapa tantangan pertanahan yang dihadapi masyarakat, seperti sengketa batas tanah, penataan aset masyarakat hukum adat, serta perlunya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Untuk mengatasi hal tersebut, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten, DPRD, serta masyarakat adat dalam menciptakan kebijakan pertanahan yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan bersama.

Melalui pertemuan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan berharap dapat terus meningkatkan koordinasi dengan DPRD dan berbagai pihak terkait dalam penyelesaian isu pertanahan serta mendukung pembangunan tata ruang yang lebih tertata dan berkelanjutan di masa mendatang demi kemajuan Humbang Hasundutan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *