BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil kerja sama antara PT Sinar Grafindo Grup dan PT Depa Media Grafika yang ditangani Satreskrim Polres Karanganyar hingga kini belum menemui titik terang. (10/03/2025).
Menanggapi hal tersebut, pemilik PT Sinar Grafindo Grup, Yoga Ari Sandy Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, SH, MH, mendesak Polres Karanganyar segera menyelesaikan proses penyidikan.
Menurut Teguh, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar. Akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika.
Awalnya, kedua perusahaan menjalin kerja sama dalam transaksi jual beli kertas. Namun, dalam perjalanannya, PT Depa Media Grafika tidak mampu melunasi pembayaran yang telah disepakati. Alhasil mengakibatkan tunggakan hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini sebenarnya sudah kami laporkan sejak Mei 2022. Namun, baru ada tindak lanjut melalui laporan polisi nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT, yang merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, STTP/307/VII/2023 di Polres Karanganyar,” ungkap Teguh pada Minggu (2/3/2025).
Ia menyayangkan lambannya proses hukum dalam kasus ini. Pemeriksaan baru dimulai pada Juli 2023, dan baru naik ke tahap penyidikan pada Juni 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, meskipun SPDP sudah dilayangkan ke Kejaksaan, sampai hari ini penyidik tak menentapkan tersangka.
“Semua unsur pidana kasus ini telah terpenuhi, bahkan sudah didukung keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. M Rustamaji, SH, MH. Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaian kasus ini,” tegas Teguh.
Pihaknya berhadapa, agar kasus ini lekas diproses hingga pemberkasan perkara. Sehingga dapat berlanjut ke pengadilan.
Pihaknya berharap agar kasus ini segera diproses hingga tahap pemberkasan perkara sehingga dapat berlanjut ke pengadilan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, masih sulit dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Beberapa kali dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, ia belum memberikan respons. Seorang jurnalis yang mencoba mengonfirmasi juga mendapat jawaban bahwa pertemuan yang dijanjikan pada 3 Maret 2025 malam batal dengan alasan ada kegiatan bersama Kapolres Karanganyar. Hingga kini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (GAR)