BERITAOPINI.ID KUPANG NTT | Pernyataan Bupati Kupang yang dilontarkan pada Sabtu, (1/3/2025) mengenai rencana penjualan aset daerah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Kota Kupang, telah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Alasan yang dikemukakan oleh Bupati, yaitu penggunaan dana hasil penjualan untuk pembangunan daerah, dianggap tidak bijaksana oleh sejumlah pihak, terutama mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Bupati Kupang menjelaskan bahwa penjualan aset daerah di Kota Kupang merupakan salah satu solusi untuk mengatasi defisit anggaran yang dihadapi oleh Kabupaten Kupang. Dana yang diperoleh dari penjualan aset tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan program-program prioritas lainnya di wilayah Kabupaten Kupang.
Reaksi Keras dari Mahasiswa
Menanggapi pernyataan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) melalui Sekretaris Umumnya, Yido Manao, mengeluarkan pernyataan keras. Pada Sabtu, (6/3/2025), Yido Manao menyatakan bahwa rencana penjualan aset daerah merupakan keputusan yang “konyol” dan mencerminkan ketidakmampuan Bupati dalam mengelola keuangan daerah.
“Kami memahami situasi efisiensi anggaran yang terjadi, tetapi solusinya bukan dengan cara menjual aset daerah. Kalau sampai hal ini terjadi, maka ini adalah suatu keputusan yang sangat konyol dan secara tidak langsung bahwa bupati menunjukkan ketidakmampuannya dalam memimpin daerah,” tegas Yido Manao.
Yido Manao juga menyoroti kurangnya kreativitas dan solusi dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi yang ada. Menurutnya, aset daerah seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi Kabupaten Kupang.
“Pemerintah seharusnya lebih kreatif dan solutif dalam memanfaatkan setiap potensi daerah yang ada. Aset daerah merupakan salah satu potensi pemasukan bagi daerah dan harus dimanfaatkan potensinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yido Manao menjelaskan bahwa banyak aset Kabupaten Kupang di Kota Kupang yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan pendapatan daerah. Ia mencontohkan gedung dan tanah yang seharusnya bisa disewakan atau dikembangkan untuk kegiatan komersial.
“Aset-aset baik gedung atau tanah merupakan investasi jangka panjang, ada banyak aset di Kota Kupang yang tidak dimanfaatkan untuk pendapatan daerah Kabupaten Kupang, pemerintah harusnya lebih memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Yido Manao juga mengingatkan tentang dampak jangka panjang dari penjualan aset daerah. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya merugikan generasi saat ini, tetapi juga generasi mendatang.
“Kita jangan berpikir untuk saat ini saja, penjualan aset akan berdampak bukan sekarang tapi bagi generasi kedepannya. Ini semacam kita menjual diri untuk bertahan hidup. Harga penjualan tanah dan bangunan akan terus meningkat, jika dijual maka kita akan mengalami kerugian,” jelasnya.
Atas hal itu, PERMASKKU mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera membatalkan rencana penjualan aset daerah dan mencari solusi alternatif untuk mengatasi defisit anggaran. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mahasiswa berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan aset daerah. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Kupang. (Nino)