BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Polresta Surakarta berhasil menangkap Seseorang karyawan swasta yang merekam pengguna toilet di sebuah kamar mandi masjid Al-Fatih.
Pelaku berinisial APP ditangkap di Masjid Al-Fatih, Kepatihan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada (11/3) Polresta Surakarta menyampaikan konferensi pers, memperkenalkan pelaku perekam kamar mandi di Masjid Al-Fatih Surakarta. Dalam momentum itu, AKBP Sigit SIK, S.H.,M.H mendampingi proses konferensi pers
SPP Pelaku perekam kamar mandi sudah menggunakan kaos berkelir biru bertuliskan tahanan. SPP menetap di Rutan Mapolresta Surakarta sejak (03/03/2025).
Dalam kesempatan itu, SPP mencurahkan motif tindak lakunya. SPP telah mengoleksi sebanyak empat puluh dua video pendek pengguna toilet masjid Al-Fatih dan beberapa di toilet umum.
“Saya memvideo pengguna toilet lantaran iseng.” Ucap SPP saat diperkenankan diwawancarai di Mapolresta Surakarta.
Meskipun berada di sekitaran masjid, is menghiraukannya. Ia lebih memuaskan hasratnya. Memvideo pengguna toilet masjid. Pelaku menggunakan kamera gawai berjenis iPhone 11 Pro untuk melancarkan aksinya. Ia menyelipkan kamera itu ke sela-sela pintu toilet dan lobang penyekat diantara dua toilet.
Nasib berubah ketika, SPP kepergok oleh pengguna toilet pada Rabu (05/03). Di saat SPP memancangkan gawainya di sekat antar dua tolitet, saat kepergok ia menggunakan cara lain. Adalah dengan cara mengambil gambar melalui sekat bawah pintu toilet seseorang perempuan yang sedang keramas.
Saat korban mengetahui, sebuah gawai dan juluran tangan mengarah ke dirinya, sontak ia langsung keluar dari toilet untuk menangkap pelaku. Pelaku sempat ingin melarikan diri, lantaran korban berteriak meminta pertolongan, SPP akhirnya ditangkap.
APP ditangkap setelah kedapatan merekam orang yang sedang mandi di kamar mandi umum masjid.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Bimo, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintip dari celah atas kamar mandi. Saat kejadian, korban berinisial S tengah mandi dan mencurigai adanya gerakan mencurigakan di atasnya.
Setelah menyadari dirinya direkam, korban segera berteriak meminta pertolongan. Takmir masjid yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 42 video yang berisi rekaman orang-orang berbeda saat mandi di kamar mandi umum dan toilet masjid.
Video-video tersebut diduga direkam sejak awal Januari hingga 3 Maret 2025. Pelaku sengaja mencari momen saat korban lengah untuk menjalankan aksinya.
SPP dikenakan pasal pornografi dalam UU. No. 44 Tahun 2008. SPP terjerat dalam pasal 29. Pelaku minimal mendekap enam bulan penjara atau paling lama 12 tahun. (GAR)