26 Mar 2025, Rab

Dana Desa Oenaek Diduga Bermasalah, Warga Minta Inspektorat Turun Tangan

BERITAOPINI.ID KUPANG NTT | Warga Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022-2023 ke Inspektorat Kabupaten Kupang. Laporan tersebut disampaikan sejak 29 Agustus 2023 oleh warga yang tak mau disebutkan namanya, namun belum ada respon dari inspektorat Kabupaten Kupang.

Dalam laporan tersebut, warga menyoroti beberapa proyek dan pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:

1. Proyek Jalan Sertu:
* Pekerjaan jalan baru sepanjang 675 meter di Osiloa dan Ole Sokoh diduga tidak sesuai standar. Batu pinggir dan sertu yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi.

* Pembebasan lahan di Osiloa diklaim oleh keluarga Kiuk, yang mengakibatkan penutupan jalan saat pengadaan sertu. Sengketa lahan ini belum diselesaikan oleh Kepala Desa.

* Pekerjaan jalan di Ole Sokoh juga bermasalah karena sebagian keluarga Lomang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dan tidak dilibatkan dalam pembuatan persetujuan. Selain itu, proyek jalan ini tidak masuk dalam program usulan dusun.

2. Proyek Jalan Rabat Beton: Jalan rabat beton yang baru selesai 14 hari sudah mengalami kerusakan dan ketebalannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3. Pengadaan Anak Babi: Pengadaan 86 ekor anak babi pada tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai hasil musyawarah. Seharusnya, berat anak babi 10 kg per ekor dengan harga Rp 1.500.000, tetapi yang diadakan hanya berbobot 6-7 kg per ekor.

4. Pengadaan Bibit Kacang Tanah: Pengadaan bibit kacang tanah tahun anggaran 2022 oleh Ketua BPD Desa Oenaek, Bapak Eben Aplugi, merugikan petani karena bibit yang ditanam tidak tumbuh (rusak).

5. Dana Bumdes Sehati: Penyelesaian dana Bumdes tahun 2020 oleh Bendahara Bumdes, Ibu Mira Lani Sulla, belum tuntas. Terdapat temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang yang belum dikembalikan.

6. Dana Bumdes Emasodak: Pengelolaan dana Bumdes Emasodak sebesar Rp 152.000.000 oleh Ketua Bapak Migel Kiuk dan bendahara dinilai tidak transparan.

Warga Desa Oenaek berharap Inspektorat Kabupaten Kupang segera mengaudit Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Oenaek. Mereka juga telah mengirimkan tembusan laporan ke Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Biro Hukum, dan Kepala PMD Kabupaten Kupang.

“Kami berharap Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa dugaan penyimpangan ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Desa Oenaek melalui Sekretaris, Ivan G. Lomang, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pengelolaan dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan.

“Kalau soal transparansi kita sangat terbuka, karena semenjak dari awal penyusunan anggaran saja kita sudah melibatkan masyarakat dan berbagai pihak termasuk BPD,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Rabu, 12 Maret 2025.

Ivan juga memberikan klarifikasi terkait kerusakan jalan rabat beton. Ia menyebutkan, kerusakan tersebut terjadi pada proyek tahun 2022, dan disebabkan oleh struktur tanah yang tidak mendukung serta sering dilalui kendaraan berat.

“Yang ada rusak itu di tahun 2022 karena memang struktur tanahnya yang tidak bagus dan juga sering lewat kendaraan berat,” jelasnya.

Sementara, temuan Inspektorat Kabupaten Kupang terkait dana Bumdes Sehati, Ivan mengakui adanya temuan tersebut, dan menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Memang di periode lalu itu saya tidak bisa menyangkal. Kalau tidak salah temuannya itu 11 juta dan sudah direkomendasikan dari Irda (Inspektorat Daerah). Dalam laporan hasil pemeriksaannya itu harus digantikan dengan cara menyicil. Jadi itu saya tidak bisa menyangkal saya omong apa adanya yang sesuai dengan kenyataan. Saya mau bilang bahwa kita juga sudah panggil yang bersangkutan untuk di rekomendasikan oleh Irda,” kata Ivan.

Warga Desa Oenaek berharap Inspektorat Kabupaten Kupang segera mengambil tindakan nyata untuk mengaudit dan memeriksa dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Kami berharap Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa dugaan penyimpangan ini,” ujar seorang warga.

Pemerintah Desa Oenaek juga berharap Inspektorat segera melakukan audit, dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

“Kita di desa biasanya ada pemeriksaan dari Inspektorat setiap 3 tahun sekali. Tapi sudah 4 hampir 5 tahun ini, inspektor belum juga lakukan kunjungan ataupun audit. Jadi harapan kami Irda (Inspektorat daerah) ada jadwal pemeriksaan ke kita. Untuk kesiapan, kita siap untuk diperiksa dan ini kewajiban kita untuk diperiksa,” kata Ivan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang. Sementara, Kepala Desa Oenaek juga belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsUpp dan telepon. (Nino)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *