BERITAOPINI.ID | SURAKARTA, Senin, 11 Maret 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berkolaborasi dengan ORPOL Foundation mengadakan diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Kejaksaan: Antara Efektivitas Hukum atau Kepentingan Kekuasaan” di ruang seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS. Puluhan mahasiswa hukum hadir dan dengan antusias mendalami isu dampak revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Diskusi berlangsung interaktif, menyoroti potensi penguatan kewenangan Kejaksaan sebagaimana termuat dalam revisi tersebut. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penguatan ini dinilai berpotensi menciptakan abuse of power dalam praktiknya.
Acara menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari latar belakang berbeda, yakni Gilang Rahmat Allam (Aktivis Mahasiswa), Dr. Rizka, S.Ag., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMS), dan Muhammad Arief Oksya, S.H. (Praktisi Hukum sekaligus Founder ORPOL Foundation).
Gilang Rahmat Allam menekankan bahwa Kejaksaan saat ini sudah penuh dengan kontroversi dan permasalahan yang belum terselesaikan. “Dengan pemberian kewenangan yang semakin besar, Kejaksaan berpotensi menjadi lembaga yang tak terkontrol, bahkan bisa berubah menjadi ‘superbody’ yang menempatkan kekuasaan dalam satu tangan, mengancam prinsip checks and balances dalam pemerintahan kita,” ujarnya. Ia menambahkan, kewenangan yang terlalu besar bisa disalahgunakan dan berisiko menciptakan ketidakadilan serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dr. Rizka, S.Ag., M.H., mengkritik substansi revisi yang menurutnya memerlukan kajian lebih mendalam dan melibatkan partisipasi publik. “Terutama terkait dengan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, yang bisa menciptakan kebingungan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Rizka. Ia juga mengingatkan pentingnya mengkritisi proses pembuatan undang-undang ini, yang terkesan terburu-buru dan terkesan memaksakan kehendak tanpa kajian yang lebih matang.
Muhammad Arief Oksya, S.H., menyoroti masalah serius yang mungkin timbul dari penguatan kewenangan Kejaksaan. “Dengan kewenangan yang sudah ada saja, instansi ini terbukti sering bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Apalagi jika kewenangan tersebut ditambah,” ujar Arief.
Acara diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Fadhila Akbar (Presiden Mahasiswa BEM FH UMS), menyampaikan penolakan terhadap revisi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pernyataan ini didukung oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama terhadap reformasi hukum dan supremasi keadilan.
Sebagai penutup, diskusi ini dilanjutkan dengan buka bersama, mempererat hubungan antara peserta dan narasumber. Kegiatan ini menjadi wujud nyata partisipasi civitas akademika dalam menyuarakan aspirasi publik demi menjaga prinsip demokrasi dan keadilan. (Akbar)