BERITAOPINI.ID KUPANG NTT | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 17 Eksekutif Daerah lainnya secara resmi melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 7 Maret lalu. Sebagai bagian dari komitmennya dalam membela lingkungan, WALHI NTT melaporkan enam kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, individu, dan pemerintah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah tindak kejahatan illegal logging kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kasus illegal logging Sonokeling ini mendapatkan perhatian khusus karena dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kerusakan ekosistem hutan serta kerugian negara yang signifikan.
Viktor Manbait dari Lakmas Cendana Wangi TTU, dalam rilis tertulis yang diterima media pada Minggu, 16 Maret 2025, menjelaskan bahwa Sonokeling, atau yang dikenal dengan nama lokal Matani Kase, adalah tumbuhan yang banyak tumbuh di kawasan hutan Pulau Timor. Sejak Indonesia meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada 2 Januari 2017, Sonokeling menjadi salah satu spesies yang dilindungi.
Perlindungan terhadap Sonokeling semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 6/ 2018, yang mengatur bahwa penebangan dan peredaran Sonokeling dari hutan negara merupakan tindak pidana dan termasuk dalam kejahatan lingkungan.
“Oleh karena itu, illegal logging yang terjadi di NTT, khususnya di TTU, jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar,” tegas Viktor.
Meskipun Gubernur NTT telah menerbitkan moratorium Sonokeling pada tahun 2022 yang melarang penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling, praktik ilegal ini masih berlangsung masif hingga tahun 2025.
“Moratorium ini seharusnya mencegah kegiatan illegal logging, namun kenyataannya masih banyak praktik ilegal yang terjadi dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Viktor.
WALHI NTT menyoroti dampak dari illegal logging Sonokeling yang sangat merugikan negara dalam beberapa aspek. Penebangan liar Sonokeling di kawasan hutan negara menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan. “Kerusakan yang ditimbulkan oleh illegal logging sangat besar, baik terhadap keanekaragaman hayati maupun kualitas lingkungan,” jelasnya.
“Hutan yang rusak akan mengarah pada hilangnya berbagai spesies tumbuhan dan hewan, memperburuk dampak perubahan iklim, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Biaya pemulihan akibat kerusakan ini diperkirakan sangat tinggi, baik secara finansial maupun sosial, yang akhirnya menjadi beban bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan ilegal seperti penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling yang berasal dari hutan negara, meski telah dilarang, tetap terus terjadi. “Ini adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar,” tegas Viktor.
Sementara itu, Yuvensius Stefanus Nonga, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kolusi dalam kasus illegal logging ini.
“Diketahui bahwa praktik illegal logging yang terus berlangsung di NTT melibatkan oknum aparat pemerintah dan aparat keamanan yang melindungi serta membiarkan kegiatan ilegal ini terjadi tanpa adanya tindakan hukum yang berarti. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Moratorium Sonokeling yang diterbitkan oleh Gubernur NTT pada tahun 2022,” tegas Yuvensius.
Yuvensius menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, terutama oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini. “Kejaksaan Agung harus menindak keras para pelaku ilegal logging yang berkontribusi pada kerugian negara,” ujarnya.
WALHI NTT mengharapkan agar Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan nyata dalam menangani kasus ini.
“Kami menuntut agar aparat hukum tidak hanya menangani pelaku ilegal logging, tetapi juga menyelidiki keterlibatan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik KKN yang merugikan negara. Kejahatan lingkungan ini adalah ujian bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam Indonesia secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nino)