Example floating
Example floating
BeritaKabupaten Humbang HasundutanSumatera Utara

Dua Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah Masuk Tahap Expose di Wilayah Hukum BPN Humbahas

42
×

Dua Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah Masuk Tahap Expose di Wilayah Hukum BPN Humbahas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID HUMBANG HASUNDUTAN SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan (ATR/BPN) gelar rapat expose terkait dua kasus sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan yang di Gelar di Ruang Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Humbahas (21/03/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasus pertama yang melibatkan sengketa kepemilikan objek tanah yang tercatat dalam Sertipikat yang terjadi di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sengketa ini muncul akibat klaim kepemilikan yang tumpang tindih, sehingga memerlukan kajian mendalam terkait keabsahan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah.

Kasus ini juga berkaitan dengan klaim kepemilikan dan dugaan adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat.

Dalam rapat exposé yang dilakukan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penangangan Sengketa, Artha Novalyn Sihombing, S.H., M.H memaparkan hasil penelitian awal, termasuk verifikasi dokumen dan riwayat penerbitan sertifikat.

“Proses ini bertujuan untuk menggali fakta secara objektif sebelum memasuki tahapan penyelesaian lebih lanjut dengan memanggil kedua belah pihak dan saksi untuk dimintai keterangan” Ujar Artha.

Artha menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan analisis lebih mendalam terhadap dokumen serta, jika diperlukan, mediasi antara pihak yang bersengketa.

“Dengan adanya exposé ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat”. ujarnya

Dalam hal ini juga, Artha menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan terus mengimbau warga untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Rapat ini juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa, Saksi Keluarga, Batas Batas termasuk perwakilan dari masing-masing pemilik sertipikat tanah, guna memastikan semua informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. ‘frans

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *