BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2024), mengungkap bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap pemilik Wong Solo Group, H Puspo Wardoyo, dinilai salah alamat oleh kuasa hukum tergugat. (21/03).
Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris, melalui kuasa hukum Patricius Elfran Agung SH MBA, menggugat Puspo Wardoyo dan Dewan Pers atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pemberitaan daring.
Mereka menuding Puspo Wardoyo telah memfitnah Amirullah Idris dalam kasus dugaan penipuan investasi pembangunan restoran Wong Solo di Jeddah senilai Rp 5 miliar. Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 60 miliar dan immateriil Rp 1 triliun.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. M Kalono S.H.,M.H, bahwa penggugat memiliki kesalahan dalam penulisan domisili. Menurut Puspo Kliennye berdomisi di Medan Sumatra Utara, buka di Surakarta yang tertera dalama gugatan.
Tak hanya itu, Kalono menganggap ada kesalahan administratif. Menurutnya kuasa hukum tergugat juga menyoroti kesalahan penulisan nama pengadilan dalam dokumen penggugatan.
Desy Ratnasari SH selaku perwakilan dari Dewan Pers, akan memberikan jawaban dalam sidang selanjtunya. Ia akan mengkaji fungsi Dewan pers terkait pemberitaan yang dipermasalahkan.
Sebelumnya pihak dari Puspo Wardoyo melaporkan Amirullah Idris ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi. Sempat melakukan mediasi, akan tetapi kedua pihak tak membuahkan hasil.
Wahyuni P SH, MH sebagai ketua majelis hakim bakal menunda sidang dengna agenda jawabab tergugat pada sidang berikutnya.
Kasus yang bermula dari laporan Puspo Wardoyo ke Polda Metro Jaya, pada Desember 2024. Puspo Wardoyo menuduh Amirullah Idris melakukan penipuan investasi pembangunan pabrik makanan di Jeddah. Ia juga mengklai telah mengirimkan Rp. 5 Miliar di modal awal dari total investasi keseluruhan sejumlah Rp.200 Miliar, namun pembangunan belum jua terealisasi. (GAR)