BERITAOPINI.ID PASAMAN SUMBAR | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda SH, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial yang berlangsung di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Kamis (27/3/2025)
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan masyarakat setempat.
Ali Muda menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara 40 persen lainnya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat, dalam sambutannya.
“Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Pasaman, Terra Dharma, menambahkan bahwa konsep perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
“Jika dikelola dengan baik, hutan dapat direhabilitasi dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, menyambut baik sosialisasi ini.
“Bonjol dikelilingi oleh hutan, baik hutan lindung maupun cagar alam. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,” ujar edi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bonjol semakin memahami kebijakan perhutanan sosial dan mampu mengelola hutan secara bijak demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama. ‘rz’