Example floating
Example floating
Uncategorized

Mobil Esemka Tak Produksi Masal, Joko Widodo Digugat

100
×

Mobil Esemka Tak Produksi Masal, Joko Widodo Digugat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Aufaa Luqmana didampingi oleh Arif Sahudi menggugat Joko Widodo di PN Surakarta

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Joko Widodo dan Ma’ruf Amin digugat di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan yang dilancarkan oleh Aufaa Luqmana ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, bertujuan untuk menuntut atas batalnya produksi mobil Esemka yang sempat membumbung. (09/08/2025).

Melalui gugatan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 yang dilayangkan secara daring pada Selasa (08/04), Aufaa bukan hanya menggugat mantap presiden dan wapres, akan tetapi turut menggugat PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan yang memporduksi mobil Esemka.

Menurut Arif Sahudi sebagai kuasa hukum penggugat, awal mula permasalahan menyeruak bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Solo. Saat itu Jokowi masih gencar mempromosikan mobil Esemka di mana kendaraan itu dirakit oleh pelajar SMK Solo.

Arif menambahkan kliennya yang berasal Ngoresan Jebres, Surakarta, sempat ingin membeli mobil Esemka berjenis pickup untuk keperluan usaha. Kendaraan yang dibandrol Rp. 150 juta sampai Rp. 170 Juta diakui lebih terjangkau. Meski demikian, keinginan Aufaa pupus lantaran mobil Esemka tidak diproduksi masal.

*Selayang Pandang Esemka*

Mula buka pada 6 Desember 2019 Jokowi meresmikan pabrik mobil Esemka. Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan pentingnya dukungan untuk produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merk nasional yang harus didukung.

Walakin, keberjalanan waktu berlangsung nihil. Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janji membikin Mobil Esemka sebagai mobil Nasional.

“Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal. Selain itu, tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Solo,” jelas Arif.

Arif menyampaikan kliennya punya kedudukan hukum kuat mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surakarta.

Tuntutan Gugatan

Melalui petisi gugatan, Arif meminta Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan. Beberapa poin tuntutan dilampirkan: menyatakan bahwa tergugat melakukan wanprestasi lantaran tak memenuhi janji memproduksi mobi Esemka.

Tak hanya itu, ia Arif menambahkan kegagalan pada masa Jokowi atas nihilnya mobil Esemka menimbulkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp. 300 Juta.

“Mengkukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT. Solo Manufaktur Kreasi dan serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, “ Tukas Arif.

Arif bersama Aufaa menandaskan apabila pihak majelis memiliki pendapat lain, Arif dan kliennya berharap untuk putusan dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya. (GAR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *