Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Ijazah Jokowi Kembali Digugat; Dari Foto Sampai Indikasi Palsu

78
×

Ijazah Jokowi Kembali Digugat; Dari Foto Sampai Indikasi Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, menyampaikan gugatan terkaitan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, pada (14/04/2025). dalam gugatan tersebut Muhammad Taufiq dan Rekan menggugat dugaan ijazah Palsu milik Joko Widodo.

Muhammad Taufiq dan Rekan yang tergabung dalam tim pengacara TIPU (Tim Penggugat Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu) UGM, menyampaikan gugatan atas dugaan ijazah palsu presiden ke-7 itu. Gugatan ijazah bukan hanya ditujukan kepada UGM akan tetapi turut menyeret SMA N 6 Surakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kami telah memiliki bukti kuat atas dugaan ijazah palsu Joko Widodo.” Ujar Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta
pada (14/04).

Tim TIPU UGM menemukan beberapa bukti mengapa ia menggugat presiden ke-7. Menurut hasil temuannya, terdapat kejanggalan ketika Joko Widodo menggunakan foto berkacamata di dalam ijazah. Saat ia membandingkan ijazah lainnya, bahwa penggunaan kacamata dalam foto ijazah tidak diperkenankan.

“Mohon maaf saat mencantumkan foto di Ijazah, tidak boleh siapapun menggunakan kacamata. Namun dalam ijazah Joko Widodo, ia bisa menggunakan kacamata.” Ujar salah satu tim TIPU UGM yang menampilkan bukti indikasi ijazah palsu Joko Widodo.

Tak hanya itu, tim TIPU UGM juga mempersalahkan kepenulisan ijazah yang milik Joko Widodo saat menuntaskan sekolah menengan pertama.

“Saat kami telusuri seharusnya ijazah Milik Joko Widodo setelah lulus seharusnya tertulis SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), sedangkan di ijazah yang ditampilkan oleh Joko Widodo menuliskan dengan SMA N 6 Surakarta.” Tambah Taufik.

Melalui indikasi tersebut tim TIPU UGM turut menggugat SMA 6 Surakarta atas ijazah yang dikeluarkan menyebut nama Joko Widodo. Menurutnya, legalitas ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah menyeret pihak lainnya seperti UGM dan KPU lantaran lengah dalam pembacaan keotentikan ijazah sebagai data konkrit di setiap karir Jokowi.

Ijazah Milik Jokowi Widodo sempat disampaikan oleh Bambang Tri Mulyono dan Sigit Nur Rahardja sekitar dua tahun silam. Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun lantaran mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi pada (18/04/2023).

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Taufik dan rekan akan tetapi menyampaikan gugatan meskipun bakal menghadapi asas Ne Bis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk yang kedua kalinya).

“Gugatan itu bukan perkara menang atau kalah, Jika ada advokat yang menyampaikan gugatan sebelumnya yang diputuskan itu kalah, maka dipastikan sekolahnya tidak beras.” Pungkas Taufik.

Kendati demikian, Muhammad Taufik dan rekan akan tetapi menggunakan jalur hukum guna mendapatkan terkait keaslian jazah Joko Widodo. (GAR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *