Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Modus E-commerce Fiktif, Dua Wanita Tipu Mahasiswa Diamankan Polres Surakarta

82
×

Modus E-commerce Fiktif, Dua Wanita Tipu Mahasiswa Diamankan Polres Surakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Dua wanita yang diduga melakukan penipuan dengan modus e-commerce fiktif. Pelaku berhasil diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta pada Senin siang (14/4/2025) di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui laporan yang disampaikan Kompol Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku yang diamankan adalah NK (20) asal Semarang dan DP (24) asal Ngawi, Jawa Timur.

Korban penipuan diketahui bernama Arlika (20), seorang mahasiswi asal Sragen. Menurut pengakuan korban, pelaku menawarkan produk dan keanggotaan sebuah platform e-commerce melalui aplikasi WhatsApp. Korban diminta membayar biaya seminar sebesar Rp200 ribu, yang kemudian berkembang menjadi permintaan dana sebesar Rp17 juta sebagai syarat menjadi anggota penuh.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Informasi menyebutkan bahwa dua perempuan telah diamankan warga bersama Babinsa setempat karena dicurigai melakukan penipuan,” ungkap Kompol Arfian Riskianto, salah satu pejabat kepolisian.

Saat petugas tiba di lokasi, masa telah mengepung kedua terduga pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, korban awalnya percaya dengan iming-iming keuntungan dari bisnis online yang dijanjikan. Namun setelah menyerahkan uang, produk yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Ponsel korban bahkan sempat disita oleh pelaku.

Karena merasa ditipu dan mengalami kerugian materi, korban meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam proses penangkapan, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian transaksi.

Kini kedua pelaku beserta korban telah dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke unit Reskrim untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (GAR)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *