Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKabupaten Demak

Polres Demak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Anak

44
×

Polres Demak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Tiga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polres Demak, Jawa Tengah. Ketiga pelaku yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial TP (42), IAF (21), dan MR (27).

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dan seluruhnya melibatkan korban yang masih di bawah umur.

“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (15/4/2025).

Salah satu pelaku, TP (42), yang berdomisili di Kecamatan Bonang, telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun. Aksi tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 3 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” jelas Kompol Satya.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Mranggen. Tersangka IAF (21) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Keduanya kenal saat menghadiri kegiatan pengajian dan dilanjutkan dengan komunikasi secara daring. Tersangka mengajak korban bertemu dan membawanya ke rumah, di mana aksi pencabulan dilakukan berulang kali hingga korban hamil.

“Setelah keduanya bertemu, kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itulah tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Setelah melakukan berkali-kali hingga korban hamil, tersangka pada akhirnya tidak mau bertanggung jawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak,” terangnya.

Sementara itu, MR (27) yang berasal dari Kecamatan Tegowanu, Grobogan, dijerat atas tindak kekerasan seksual terhadap korban berusia 14 tahun. Mereka berkenalan melalui aplikasi TikTok pada Agustus 2024 dan menjalin hubungan secara daring. Ketika bertemu langsung pada akhir November, pelaku membawa korban ke persawahan dan memaksa melakukan hubungan intim.

“Setelah kejadian itu, korban tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka marah dan menyebarkan screenshot videocall setengah telanjang korban kepada teman-temannya hingga kakak korban mengetahuinya,”

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Raka Bumi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *