BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Zaenal Musatafa SH salah satu advokat penggugat Ijazah Joko Widodo, gandeng pengacara Dr. Imam Ghozali SH. MH untuk menggugat balik gugatan Asri Purwanti, sehigga kliennya ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen pada Jum’at (18/04/2025).
Kendati Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka, Imam Ghozali tidak tinggal diam. Setelah melakukan pemeriksaan, mengamati sistem dan pola kerja penyidik, penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian tidak memperhatikan korelatif antara bukti yang dilayangkan oleh Asri Purwanti.
Imam Ghozali menganggap, gugatan yang dilayangkan oleh Asri Purwanti hingga klienya ditetapkan memiliki kejanggalan.
“Bukti yang diterima oleh Polres Sukoharjo menurut saya belum melibatkan aspek kualitatif.” Ujar Imam Ghozali saat ditemui hotel Lor in pada (28/04/2025).
Menurut Imam Ghozali, penetapan tersangka oleh Polres Sukoharjo terdapat kejanggalan. Gugatan yang dilayangkan oleh Asri Purwanti pimer evidencenya tidak memenuhi kualifikasi secara kualitas, tambahnya.
“Kepolisian memiliki dalil, kami selaku kuasa hukum juga memiliki analisa tersendiri menyoal penetapan tersangka klien kami Zainal Mustafa.” Tambah Imam Ghozali.
Terkait dengan tuduhan kepada Zaenal, bahwa dirinya menggunakan transkrip yang dituduhkan oleh penggugat (Asri Purwanti), Imam Ghozali menandaskan bahwa kliennya menggunakan transkrip Sarjana Pendidikan dari UMS, akan tetapi tidak seperti yang disampaikan oleh penggugat.
“Klien kami mendaftarkan diri ke kampus Unsa tak menggunakan transkirp yang dituduhkan oleh penggugat. Maka dari itu hal tersebut adalah tanggung jawab dari tergugat satu (Asri Purwanti).” Tambah Ghozali
Advokat Imam Ghozali turut pula menggugat Universitas Surakarta (UNSA) di mana sebagai lembaga pendidikan di mana harus bertanggung jawab secara administrasi ke dalam kualitas pendidikan.
Pasalnya, kliennya saat mendaftarkan diri ke kampus UNSA menggunakan transkrip yang tidak seperti dituduhkan oleh Asri. Kendati demikian, ia menyampaikan gugatan Peradilan Melawan Hukum (PMH) ke kampus UNSA di mana UNSA harus bertanggung jawab secara administrasi.
Tanggapan Atas Kriminalisasi
Zaenal Mustafa menjadi penggugat yang berhimpun di dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU) UGM. Zaenal sempat menganggap bahwa dirinya yang ditetapkan oleh tersangka merupakan kriminalasi.
Meski demikian, Imam Ghozali menampik bahwa kasus ini dikaitkan dengan kriminalisasi oleh kliennya.
“Kami tidak ingin berspekulasi, terpisah dari itu. Itu tidak menjadi pertimbangan dari kami. Dan yang paling utama mengawal hak-hak klien sampai selesai peradilan.” Tambah Imam.