BERITAOPINI.ID BERITAOPINI.ID SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan verifikasi pengaduan atau surat pengaduan keberatan atas terbitnya Sertipikat Tanah yang berada di Desa Lobutua, Kecamatan Lintongnihuta (29/04/2025)
Hal ini didasari untuk menindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberatan atas penerbitan salah satu sertipikat hak milik atas nama SRM di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini dilakukan secara langsung dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Humbahas, Artha Novalyn Sihombing, S.H., M.H untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi dan fisik pertanahan dengan memanggil yang bersangkutan dan mencek langsung ke lokasi tanah yang sertipikat tanahnya di terbitkan.
Artha menjelaskan bahwa proses dimulai pada pagi hari dan meminta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa setempat yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
“Verifikasi ini kami lakukan untuk mendapat klarifikasi terhadap kronologis penguasaan lahan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta dialog langsung dengan pihak-pihak yang terlibat guna mencari titik terang atas permasalahan yang diadukan ” Ujar Artha
Kepala Seksi PPS Humbahas itu juga menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan tertib, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.
“Kami telah berkomitmen bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat dilakukan secara profesional dan akuntabel, sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berpihak pada kepastian hukum” Ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan ini, Artha Novalyn Sihombing, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa didampingi
Khoirul Rizal Atmaja, S.H selaku Penata Pertanahan Pertama, Lestari Situmorang, Pemerintahan Desa Lobu Tua, Pemohon, pemilik lahan serta masyarakat yang masuk dalam batas lahan dimaksud.