Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purworejo

10 Usaha Karaoke Belum Kantongi Ijin Secara Resmi di Purworejo

164
×

10 Usaha Karaoke Belum Kantongi Ijin Secara Resmi di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Kepala Satpol PP Purworejo Budi Wibowo ( kiri) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purworejo, Gathot Suprapto

BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | Bisnis karaoke di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah semakin mencuat. Usaha yang banyak diminati orang dan dirasa menguntungkan semakin tumbuh di Kabupaten Purworejo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ‘Purworejo Baru Ada 10 Usaha Karaoke yang Sudah Berijin, Lainnya Belum Kantongi Ijin’, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto tidak benar. Sebab ke 10 usaha karaoke tersebut baru sebatas memiliki NIB (nomer induk berusaha), jadi ijin secara resmi belum ada.

“Ke 10 usaha karaoke tersebut baru teregistrasi di OSS atau sebatas memiliki NIB (nomer induk berusaha),” jelas Gathot didampingi Kepala Satpol PP Purworejo Budi Wibowo dan Bagian Pendaftaran Administrasi Perijinan DPMPTSP Agus Ristiadi.

Kepala Satpol PP Purworejo Budi Wibowo menambahkan 10 usaha karaoke baru sebatas mengantongi NIB atau baru teregister saja.

“Setelah usaha karaoke tersebut terbit NIB-nya, pemohon harus memenuhi komitmen atau persyaratan lainnya seperti sertifikasi kelayakan tempat usaha, kesehatan, ijin lingkungan dll, ” jelasnya, di ruang kerja Kepala DPMPTSP, Jumat (2-5-2025).

Menurutnya NIB dengan resiko menengah rendah diakses melalui OSS (Online Single Submission) langsung terhubung ke pusat, bersifat self declare tanpa perlu klarifikasi/verifikasi persyaratan dari dinas teknis kabupaten.

“Kami menyatakan 10 usaha karaoke seperti diberitakan sebelumnya, belum mendapatkan ijin beroperasi. Analoginya mereka baru masuk ke pintu gerbang, dan harus memenuhi unsur lainnya untuk mendapatkan ijin,” sebutnya.

Bagian Pendaftaran Administrasi Perijinan DPMPTSP Agus Ristiadi mengatakan usaha karaoke mendapatkan izin usaha KBLI 93292 (Karaoke).
Di usaha karaoke juga sering terkendala sertifikasi, seperti standarisasi ukuran ruangan dan kedap suara.

Agus bertugas melakukan pelayanan perijinan, salah satunya adalah usaha karaoke yang merupakan bagian atau sektor pariwisata. Usaha tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah. Untuk melakukan pendaftaran perizinan tersebut, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar : kesesuaian tata ruang dan tata wilayah, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Stefanus Aan Isa Nugraha menyatakan terkait perijinan kafe atau karaoke dan sejenisnya masih masuk dalam resiko menengah rendah yang bermaksud dilakukan self declare.

“Jadi dia mendeklarasikan sendiri semua persyaratan yang diminta.
Persyaratan yang diminta yang harus dipenuhi meliputi; ijin operasional, ijin dasarnya Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satunya, ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), ijin lingkungan (dari LH).
Selebihnya ijin operasional seperti Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan, Wajib lapor tenaga kerja, ada cheklist dari Dinas Porapar selaku pembina.
Itu semua ada 11 item sifatnya self declare,” jelas Aan sapaan Akrabnya.

Sedangkan Dinas Porapar sifatnya hanya memantau, karena pihaknya melakukan pembinaan ke tempat- tersebut yang sifatnya mengingatkan saja. Namun apabila bermasalah baru prosedur administrasinya diberlakukan.

“Dan semua itu melibatkan banyak pihak jadi satu ranah yang sedang kita lakukan, nah itu yang pelan-pelan kita bina. Saya hanya meluruskan bahwa restaurant, kafe atau karaoke itu ijinnya tidak seluruhnya dari dinas Porapar, kita melakukan pembinaan, namun tidak semerta-merta, persyaratan dan perijinannya hanya dari dinas porapar,” imbuhnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *