BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk melaksanakan pendampingan hukum terkait pembebasan tanah dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Tahap 2 (PLTMH) di Desa Marbun Toruan Dolok, Baktiraja, sesuai dengan Surat Perintah untuk melakukan pendampingan hukum (Legal Asistance) Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan selaku Jaksa Pengacara Negara Nomor : PRINT-173/t.Gph.2/04/2025 tanggal 25 April 2025. (06/05/2025).
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kab. Humbang Hasundutan menyampaikan beberapa hal terkait pembebasan lahan dan pemanfaatan tanah yang berlokasi di PLTMH di Baktiraja benar-benar dilaksanakan sesuai clean dan clear, dimana subjek memang benar pemilik tanah yg akan dibayar oleh Pelaku Usaha/investor, sehingga tidak menimbulkan sengketa dan konflik di kemudian hari, mengingat bahwa kultur kepemilikan tanah di daerah ini masih sangat kuat kekeluargaannya terkait dengan hak waris.
Demikian juga dengan penggunaan dan pemanfatannya tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan pertanian yg ada di Desa Martodo dan juga daerah sekitar kegiatan usaha.
“Jadi status lahan yang akan dibebaskan dengan jual beli antara pemilik tanah dengan pelamu usaha dalam hal ini PT. Nusantara Energi Development Sumatera Satu harus clear and clean jelas objek dan subjek haknya” Ujar Khalid
Khalid mengungkap bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan investor bersama2 dengan Kejari Humbahas sehingga terwujud pembangunan yg berkelanjutan yg dapat juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan hadirnya investor yg akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro di Kec. Baktiraja.
” Kami sekalian menyampaikan harus terwujud kebermanfaatan yg berkelanjutan yg dirasakan langsung oleh masyarakat dengan hadirnya investor yg akan membangun PLTMH di Kec. Baktiraja ini.” Ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang di wakili para Kepala Seksi, Kepala BPN Humbang Hasundutan beserta Staff, Konsultan PLTMH, Camat Baktiraja, Kepala Desa Marbun Toruan Dolok dan masyarakat sekitar.