Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKabupaten Purbalingga

Purbalingga Siapkan Pembentukan Koperasi Desa Atau Kelurahan Merah Putih, Musyawarah Desa Ditargetkan Bulan Mei

58
×

Purbalingga Siapkan Pembentukan Koperasi Desa Atau Kelurahan Merah Putih, Musyawarah Desa Ditargetkan Bulan Mei

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURBALINGGA JATENG | Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Koperasi dan UKM tengah bersiap melaksanakan program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. (07/05/2025)

Plt. Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM Purbalingga, Jatmiko Kurniawan, menyampaikan bahwa saat ini persiapan masih berada pada tahap penjadwalan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang ditargetkan mulai terlaksana pada bulan Mei. Musdesus nantinya akan menjadi forum utama untuk menetapkan pengurus dan pengawas koperasi, serta menentukan bidang usaha koperasi berdasarkan potensi desa.

“Pramusyawarah desa sudah dilaksanakan. Pramusdes ini menjadi tahapan penting untuk menggali potensi lokal sebelum masuk ke forum Musdesus,” jelasnya.

Untuk memperlancar proses legalitas, Dinas Koperasi telah menggandeng enam notaris yang siap memfasilitasi pembuatan akta koperasi. Notaris akan mendaftarkan koperasi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia hingga terbit Surat Keputusan pengesahan badan hukum. Dinas Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang difasilitasi oleh Bank Jateng.

Jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga mencapai 224 desa dan 15 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan. Angka ini menjadi gambaran cakupan wilayah pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sosialisasi dan penyuluhan mengenai konsep koperasi terus dilakukan kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perangkat BPD dan kecamatan. Nantinya, kepala desa akan berperan sebagai pengawas koperasi, dengan melibatkan warga yang berdomisili di desa sebagai pengurus maupun anggota koperasi.

Koperasi yang dibentuk dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha sesuai kebutuhan dan potensi lokal, seperti distribusi hasil pertanian, apotek desa, simpan pinjam, jasa pengangkutan, cold storage, hingga sektor pariwisata seperti yang sedang dikembangkan di Desa Serang.

Per Mei 2025, terdapat 172 koperasi aktif dan 112 koperasi tidak aktif di Kabupaten Purbalingga. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibentuk melalui tiga skema, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi aktif yang melebur ke dalam skema ini, serta revitalisasi koperasi tidak aktif.

Modal koperasi akan berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggota. Dinas Koperasi juga akan melakukan monitoring melalui laporan triwulan dari masing-masing koperasi.

Jatmiko berharap, koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperpendek rantai pasok, dan meningkatkan kesejahteraan warga. (DM)

rela anggota. Meskipun belum ada bantuan dari pemerintah pusat, ke depan terbuka kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Dinas Koperasi juga akan melakukan monitoring melalui laporan triwulan dari masing-masing koperasi.

“Beberapa perangkat desa memang masih kurang memahami skema koperasi, tapi kami terus lakukan penyuluhan langsung maupun melalui media sosial. Setelah paham, saya yakin koperasi ini bisa diterima dan berjalan baik,” tambahnya.

Jatmiko berharap, koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperpendek rantai pasok, dan meningkatkan kesejahteraan warga. “Kalau koperasi bisa langsung beli gabah dari petani dengan harga baik, masyarakat pasti diuntungkan. Ke depan kita juga dorong pengelolaan gudang desa,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *