BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Sekitar 50 buruh dari PT. Bahana Buanabox menggelar aksi unjuk rasa spontan menuntut kejelasan pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hingga kini belum juga disahkan oleh pihak manajemen. Aksi tersebut digelar di area perusahaan dan diikuti oleh para pekerja sebagai bentuk protes atas ketidakpastian status kerja mereka. (19/5/2025)
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Demak, Poyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan PKB sebelumnya telah berakhir pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum ada pengesahan lanjutan meski draf telah dibuat bersama.
“Jadi sudah ada perpanjangan lagi satu tahun, aturannya seperti itu. Jadi perpanjangan dua tahun, diperpanjang satu tahun, dan sudah berakhir kemarin di bulan November tanggal 5,” jelasnya saat diwawancarai melalui Telpon.
Ia menyebut bahwa sudah dilakukan runding dengan pihak PT. Bahana Buanabox dan sudah ada kesepakatan yang dianggap sebagai landasan kerja bersama, namun belum mendapatkan pengesahan resmi.
“Dengan adanya draft tersebut, maka bisa dibilang sudah ada kesepakatan kerja bagi para buruh, tapi sampai sekarang belum disahkan,” lanjutnya.
Penundaan pengesahan PKB ini telah menimbulkan dampak serius, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang belum menerima pesangon secara penuh. Salah satu kasus mencatatkan kekurangan pesangon hingga 7 bulan, yang baru akan dibayarkan jika PKB disahkan.
“Kita menuntut PKB segera disahkan karena terkesan dari manajemen mengulur-ulur pengesahan dari PKB tersebut,” tegasnya.
Sekitar 250 karyawan tetap terdampak oleh penundaan ini, baik dari sisi hak normatif maupun kepastian kerja. Dalam aksi tersebut, pihak perusahaan akhirnya memberikan penjelasan langsung kepada peserta aksi, menyampaikan bahwa proses pengesahan PKB masih menunggu keputusan dari SCG Pusat di Jakarta.
Serikat pekerja juga telah mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Demak guna memfasilitasi mediasi antara buruh dan pihak perusahaan agar segera ditemukan solusi bersama yang berpihak pada kepentingan pekerja. (Raka Bumi)