BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Mediasi antara LSM Jangkar Dengan Perusahaan Musi Hutan Persada (MHP), Pasca pertemuan yang belum ada titik terang di gedung DPRD PALI pada hari Senin 19 Mei 2025.
Tidak lanjut Pertemuan kedua pihak antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar berlanjut serta situasi mulai memanas di ruang rapat sejatera Handayani kecamatan Talang Ubi kamis, 22/05/2025.
Dalam rapat mediasi terbuka tersebut, dari pihak PT MHP diwakili oleh Agus,Tupan, Adit, Suhardi. sementara dari LSM Jangkar hadir langsung Ketua Sultan Amiril bersama sejumlah anggota dan Perusahaan lokal .
Antara PT. MHP dan perusahan lokal bersama LSM Jangkar sudah empat kali pertemuan namun belum menemukan titik terang dari berapa tuntutan mereka kepast pihak PT.MHP.
Mereka menyampaikan ada berapa tuntutan utama kepada PT MHP terkait operasional perusahaan, khususnya penggunaan kontraktor logistik dari luar daerah.
Sultan Amiril menegaskan bahwa PT MHP harus mengutamakan angkutan logging oleh Putra daerah sebagai prioritas utama. “Putra daerah adalah ring satu. Jika mereka belum memenuhi syarat, barulah pertimbangkan dari luar daerah. Tapi jangan buat aturan seenaknya,” ujarnya.
Selanjutnya pertanyaan dari ketua LSM Jangkar lansung di tanggapi oleh bapak Tupan selaku perwakilan dari PT.MHP pihaknya belum bisa memberikan keputusan di karenakan perusahaan dari luar kabupaten PALI sudah terikat kontrak kerja angakutan kayu logging dan akan membawa persoalan ini ke manajemen pusat,”paparnya.
Selanjutnya Nurul Fajri perwakilan dari kontrak lokal menjelaskan bahwasanya persoalan ini sudah sering terjadi namun selalu tidak ada titik temu.
“Kami ini meminta jumlah tarikan minimal 18 kali dalam 1 bulan, kalau sekarang ini cuma 3 sampai 5 kali, kami ini akan roboh di desak angsuran mobil kalau ini masih berlanjut 3 bulan lagi” ucapnya.
Terakhir ketua LSM JANGKAR beranggapan bahwasanya pertemuan ini tidak ada titik temu, mohon maaf kepada pihak MHP kami akan melakukan Aksi, ucapnya yang merupakan tokoh masyarakat PALI tersebut.