BERITAOPINI.ID BANTEN | BEM Banten Bersatu Resmi Melayangkan laporan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan. Jum’at 23 Mei 2025
Beberapa dugaan terkait tindak pidana korupsi berdasarkan hasil kajian dan temuan kami, terdapat kejanggalan dalam pengadaan barang berupa kursi kerjaberbahan jati LED sebanyak 100 unit dengan nomor penyedia No produk 004 Unit Pengeluaran Unit, jenis Produk PDN, kode KBKI 3811201999, Nilai TKDN(%) Tidak ada, No. SNI Tidak ada.
Pengadaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.760.800.000 dengan alokasi anggaran yang cukup besar ini, kami mendapati sejumlah indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam E-katalog, tidak ditemukan informasi terkait Nomor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek, maupun Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) dari produk tersebut.
Ketidakhadiran data tersebut jelas melanggar ketentuan yang di atur dalam: Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Berdasarkan temuan ini, terdapat dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang tersebut.
Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (SEKWAN) dalam pelaksanaan kegiatan kontrak wilayah atau pengadaan barang di bidangnya sendiri.
Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat memenuhi unsur-unsur KKN.
“Berdasarkan hasil aksi ‘Camping Ceria’ kemarin yang merupakan bentuk perlawanan, kami sepakat untuk kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri.” ujar Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto
Bagas juga mengatakan “Kami mendesak agar Plh Sekda saat ini, Deden Apriandhi, segera diganti dengan sosok yang bersih dari persoalan hukum.”
Ini adalah bentuk konkret BEM Banten Bersatu dalam mengawal isu-isu strategis di Pemprov Banten, khususnya terkait carut-marut birokrasi yang ada”. Tutupnya
BEM Banten Bersatu juga menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri segera mencopot Deden Apriandhi dari jabatannya sebagai Plh Sekda. Mereka menilai penunjukan Deden tidak mencerminkan prinsip demokrasi, serta sarat dengan praktik KKN.