BERITAOPINI.ID HUMBANG HASUNDUTAN SUMUT | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Humbang Hasundutan bertempat di Desa Lobu Tua, Kecamatan Lintongnihuta, Rabu (11/6).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Manase Daniel Binsar, S.T yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Artha Novalyn Sihombing, S.H, M.H untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan PTSL 2025 di Humbahas.
Artha menjelaskan bahwa BPN Humbahas hadir di Lobu Tua, dalam penyuluhan ini supaya lebih dekat dengan masyarakat dan menjelaskan segala prosedur kegiatan ini.
“Mudah-mudahan Desa Lobu Tua ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Pemerintah Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat.
“BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya. Penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini berhasil harus ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik” tegas Artha.
Artha menjelaskan lagi bahwa BPN Humbahas punya target untuk tahun ini ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 700 Sertipikat Tanah di Humbahas.