BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Salah satu Perkejaan pembuat Drenase di wilayah Rejosari Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali para pekerja tidak ada satu pun yang mengunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) seperti terlihat di saat melaksanakan pekerjaan .
Sedangkan terlihat di papan informasi proyek dengan Nomer kontrak.028/12 / SPK / ST /DPKP / V / 2025 Nilai kontrak Rp.199.700.000.- dan dikerjakan oleh Penyedia jasa CV. Jaya Wijaya Pratama. Diduga abaikan penerapan K3, karena pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sedangkan APD sudah termasuk dalam isi kontrak dan SOP ( Sistim Operasi Pekerjaan ) juga dalam Kontrak.
Dari sisi lain Adv.Ira Handayani Harahap SH.MH mengatakan peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Tujuan utama penerapan K3 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja konstruksi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Lebih lanjut menurut nya Aspek K3 harus sebelumnya diperhatikan dalam Lelang, Dalam proses lelang, aspek K3 harus diperhatikan, termasuk dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja.
Pengawasan terhadap pelaksanaan K3 dilakukan sejak tahap tender dan berlanjut selama pelaksanaan proyek.
Adapun sanksi Ketidak patuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan sanksi hukum, denda, bahkan penghentian proyek.
Proyek konstruksi dengan risiko K3 tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi untuk memastikan penerapan K3 yang tepat.” Tegasnya.