Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Satgas PKH Pasang Papan Peringatan di Ratusan Hektar Lahan PT MHP, Ini Responnya

462
×

Satgas PKH Pasang Papan Peringatan di Ratusan Hektar Lahan PT MHP, Ini Responnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | PT Musi Hutan Persada (MHP) merespon setelah lahan ratusan hektare berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan cara memasang papan peringatan atau plang.

Kepala Divisi Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP, Agus Alamsyah mengatakan pemasangan plang dari kejaksaan merupakan program dari Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.

“Dan PT MHP hanya mendampingi saja,” ujar Agus saat dimintai keterangan di Gedung DPRD PALI, Senin (24/6/2025).

Saat disinggung ada terindikasi pelanggaran tata kelola, ia mengaku tidak tahu. Namun menurutnya, pemasangan plang tersebut ada yang masuk izin PT MHP.

Pihaknya sempat bertanya kepada Satgas PKH namun tidak mendapatkan informasi ihwal hal tersebut.

“Sempat kami tanya sama Satgas, tapi Satgas tidak memberikan informasi ke kami, kami hanya sebagai pendamping saja,” katanya.

Sebelumnya, Dalam pemasangan plang tersebut dipimpin langsung oleh Tim Satgas PKH Kejagung RI Tasjrifin Muljana Abdul, bersama Tim Satgas PKH yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI Enggi Elber, dan Jaksa Fungsional Kejari PALI Kresna Satia Nagara. Selain itu, turut hadir juga dari perwakilan PT MHP.

“Bahwa Penertiban kawasan hutan di PT. MHP yang menggunakan kawasan hutan seluas 792,47 Ha dilaksanakan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara,” ujar Tim Satgas PKH, sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando, dalam keterangan tertulisnya kepada beritaopini.id, usai pemasangan papan plang.

Ia mengatakan bahwa Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang atau papan peringatan pada kawasan hutan yang mengalami indikasi pelanggaran tata kelola.

“Dalam hal ini adalah area lahan non-tanaman kehutanan dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) sebagai bagian dari kawasan hutan atau areal kerja kehutanan yang tidak ditanami atau tidak dimanfaatkan untuk budidaya tanaman kehutanan,” tandasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *