Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Ogan Komering IlirSumatera Selatan

Ketua PGK OKI Minta Disnaker Sidak Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Wom Finance

61
×

Ketua PGK OKI Minta Disnaker Sidak Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Wom Finance

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID OKI SUMSEL | Cabang Kayuagung PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dikaitkan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius. Sebagaimana diatur oleh undang-undang, perusahaan pembiayaan ini diduga melakukan jam kerja berlebihan tanpa membayar upah lembur.

Rivaldy Setiawan, SH, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyatakan bahwa ada kemungkinan bahwa praktik ini akan diterapkan di cabang lain WOM Finance di seluruh Indonesia.

“Pola kerja yang kami temukan di Kayuagung menunjukkan adanya keseragaman dalih dan sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi secara sistemik. Ini bukan persoalan satu wilayah, melainkan bisa mencerminkan budaya kerja internal perusahaan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Rivaldy dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025).

Rivaldy menyatakan bahwa perusahaan sering menggunakan alasan “pekerjaan belum selesai” untuk membenarkan pekerja mereka bekerja lebih dari jam kerja normal mereka tanpa mendapatkan kompensasi lembur, meskipun alasan ini tidak dibenarkan oleh hukum.

“Undang-undang jelas menyatakan bahwa jam kerja ada batasnya. Jika melebihi, maka wajib dibayar sebagai lembur. Mengabaikannya sama saja dengan merampas hak dan waktu pekerja,” ujarnya.

Ia juga menekankan tekanan sistemik yang menghalangi karyawan untuk menyuarakan pendapat mereka karena takut kehilangan pekerjaan mereka. Menurutnya, kondisi ini memungkinkan pelanggaran berlanjut tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini bukan semata kesalahan individu. Ini pola yang dibangun dari atas, menekan ke bawah. Pekerja tidak punya ruang bicara karena takut. Sistem seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.

PGK OKI meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI untuk mengambil tindakan segera. Untuk mencegah pelanggaran serupa di tempat lain, rival meminta pengawasan diperluas ke seluruh cabang WOM Finance.

“Jika Disnaker belum tahu, maka sekarang kami sampaikan secara terbuka. Bila tidak ada tindakan, maka itu bentuk pembiaran. Dan pembiaran sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri,” tegasnya.

Sebagai tindakan nyata, PGK OKI telah membuka posko pengaduan untuk karyawan dan menyatakan bahwa mereka siap mengawasi proses advokasi hingga tuntas. Ia mendorong para pekerja untuk berani menyuarakan pendapat mereka dan memperjuangkan hak-haknya.

“Dunia kerja harus manusiawi, lembur tanpa bayaran bukan budaya kerja, itu bentuk eksploitasi, ini harus dihentikan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen WOM Finance Kayuagung maupun kantor pusat. Selain itu, tidak ada pernyataan yang dibuat oleh Dinas Ketenagakerjaan OKI terkait masalah ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *