Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purbalingga

Pemkab Purbalingga Usulkan 2.848 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

182
×

Pemkab Purbalingga Usulkan 2.848 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURBALINGGA JATENG | Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 2.848 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. (20/08/2025)

Kepala BKPSDM Purbalingga, Bambang Widjonarko, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

“PPPK paruh waktu diberikan kepada pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tetapi belum mengisi formasi. Upah yang diterima minimal setara dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku,” jelasnya.

Bambang menambahkan, sumber pendanaan PPPK paruh waktu selain berasal dari belanja pegawai juga dapat menggunakan mekanisme sesuai peraturan perundangan. Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu disusun dengan prioritas, mulai dari non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja, non-ASN yang sudah mengabdi minimal dua tahun meski tidak terdaftar di database, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, jumlah pelamar yang dapat diusulkan mencapai 2.848 orang. Jumlah tersebut berkurang 33 orang dari data awal 2.881 orang karena ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pensiun.

Sementara itu, Bupati Purbalingga, Fahmi, menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami betul kondisi tenaga non-ASN yang belum berkesempatan lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Menurutnya, usulan PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepedulian sekaligus apresiasi pemerintah kepada tenaga honorer di Purbalingga.

“Kami tidak tinggal diam. Pemkab terus berupaya mengusulkan formasi sesuai kebutuhan. Namun ada tantangan yang harus kita hadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran karena belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen APBD, sementara saat ini masih 39 persen,” ujarnya.

Fahmi juga menyinggung tantangan lain, yaitu kondisi infrastruktur jalan yang semakin menurun. Pada 2018, kondisi jalan mantap di Purbalingga mencapai 95 persen, tetapi pada 2025 tinggal 68 persen. Anggaran yang tersedia untuk infrastruktur tahun ini hanya Rp13 miliar, padahal kebutuhan mencapai Rp300 miliar agar kondisi jalan membaik.

Di sisi lain, Purbalingga masih mengalami kekurangan ASN sehingga beberapa pegawai terpaksa merangkap dua jabatan. Berdasarkan data, jumlah ASN dan PPPK di Purbalingga saat ini terdiri atas 1.108 pegawai teknis, 1.301 guru dan tenaga pendidikan, serta 439 tenaga kesehatan.

“Meski ada keterbatasan, kami tetap mencari solusi agar kebijakan PPPK paruh waktu bisa terealisasi. Sebanyak 2.848 tenaga non-ASN sudah kami usulkan, mudah-mudahan membawa kebermanfaatan dan meningkatkan kinerja pemerintahan,” kata Fahmi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *