Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Demak

Warga Sidorejo Geruduk Inspektorat, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp12 Miliar

24
×

Warga Sidorejo Geruduk Inspektorat, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, melakukan unjuk rasa di Kantor Inspektorat Demak pada Selasa (9/9/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sidorejo, Warnoto Utomo.

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi kritik keras. Salah satunya bertuliskan, “Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak–Inspektorat Demak bolone lurah duet 12 miliar usut tuntas #pemudaSidorejoKarangawen.”

Warga menyampaikan kekecewaannya karena laporan mereka dianggap belum mendapat tindak lanjut hukum yang jelas. Menanggapi hal itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak, Suyanto, mengatakan bahwa laporan warga sebenarnya ditujukan kepada kejaksaan. Namun, pihaknya tetap melakukan audit administratif terhadap anggaran non-fisik sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp162 juta ke kas desa. Suyanto menjelaskan bahwa pengembalian itu dilakukan secara resmi, melibatkan Bank Jateng, Kejaksaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah kecamatan.

“Ranah kami hanya administratif. Kalau ada kerugian, diberi waktu maksimal 10 hari untuk mengembalikannya. Dalam kasus Sidorejo, dana dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan, jadi tugas kami secara administratif telah selesai,” ujar Suyanto.

Pernyataan itu justru menambah rasa kecewa warga. Mereka menilai inspektorat tidak bertindak tegas karena hanya fokus pada pembinaan tanpa mendorong proses hukum. Advokat dari LBH MBP Sidorejo Law, Cara Widianto Putra Abdul Abdhanic, menegaskan bahwa audit administratif tidak cukup merespons kekhawatiran masyarakat.

“Temuan Rp162 juta itu hanya mencakup anggaran non-fisik. Padahal dugaan kerugian dana desa bisa mencapai Rp12 miliar. Warga tidak akan puas jika persoalan ini hanya berhenti di inspektorat. Kami siap membawa kasus ini hingga ke Presiden dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Kritik serupa juga disampaikan oleh salah satu Ketua RW di desa tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap buruknya pengelolaan dana desa dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah pembangunan.

“Selama saya menjabat, belum ada pembangunan di wilayah saya. Musyawarah desa pun jarang melibatkan masyarakat. Bahkan pelelangan aset desa dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Merasa belum mendapatkan kejelasan dari inspektorat, massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Demak. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang terjadi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *