Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Humbang HasundutanSumatera Utara

Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN

28
×

Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi bersama Forum Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan terkait program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan ketahanan pangan nasional.

Presiden Republik Indonesia telah menegaskan dukungan terhadap kebijakan LSD sebagai langkah strategis untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian serta mencegah alih fungsi lahan sawah secara masif.

Dalam kesempatan ini, tim Ditjen PPTR bersama Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan — melalui Dinas PUTR serta Dinas Perizinan — melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data spasial.

Kegiatan ini difokuskan pada analisis LSD melalui data SHP (Shapefile) agar peta yang dihasilkan sesuai dengan kondisi eksisting dan memperhitungkan faktor pengurang yang nantinya akan digunakan dalam penetapan lokasi LSD tahun 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Manase Daniel Binsar, S.T menyebutkane kegiatan ini menjadi silahturahmi yang baik dan membiarkan program dan evaluasi yang baik untuk program kerja ke depannya.

“koordinasi lintas instansi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung keberlanjutan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional” Ujar Manase

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *