BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Aula Kantor Camat Doloksanggul (12/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dedi Manap Harahap, S.H, M.H yang di hadiri oleh panitia ajudikasi PTSL serta Kepala Desa Se Kecamatan Doloksanggul.
Dalam sambutannya, Dedi mengutarakan bahwa sidang ini berlangsung untuk menanyakan kesiapan dan kelengkapan berkas dan tanggung jawab Desa dalam perihal penerbitan sertipikat elektronik pada program PTSL Tahun Anggaran 2025.
“Tujuan dari sidang PTSL ini adalah untuk melakukan validasi terhadap Pemerintah Desa terhadap jumlah Sertipikat, kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan umum pada program ini” Ujar Dedi.
Mantan Kepala Seksi PHP di Tapanuli Tengah itu juga mengungkap apabila terjadi sanggahan atau sengketa dalam tanah yang diajukan dalam proses pembuatan sertipikat tanah dalam program PTSL supaya segera ditarik berkas dan dibatalkan untuk menghindari konflik di kemudian hari.
“Jadi kita menanyakan dalam sidang inj tiap berkas PTSL dari aman atau tidak dari konflik yang disaksikan oleh para pejabat pengawas selaku Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2025 di 3 Kecamatan di Humbahas” Ujarnya.
Dedi juga berharap bahwa Pemerintah Desa segera mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya di Tahun 2026 apabila adanya berkas yang tidak masuk untuk memenuhi target.
Adapun target PTSL di Kabupaten Humbang Hasundutan mencapai total 1000 bidang yang tersebar di hampir seluruh Desa di 3 Kecamatan, Yakni Doloksanggul, Lintong Ninuta dan Pollung.
















