Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Seorang Warga Berharap Jadi ASN malah Tertipu Rp150 Juta Oleh Oknum ASN

21
×

Seorang Warga Berharap Jadi ASN malah Tertipu Rp150 Juta Oleh Oknum ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL| Dugaan praktik gelap jual beli jabatan ASN kembali menyeruak dan mencoreng integritas birokrasi di Kabupaten PALI. Seorang warga Desa Suban Jeriji, berinisial “S” resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Hj.Nur Paini. S.K.M seorang ASN yang bertugas pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Korban di dampingi kuasa hukum nya Adv. Ira Harahap SH,. MH,. membuat laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polres PALI dengan nomor STTLP / B1 / 380 / XI / 2025 / SUMSEL / POLRES PALI, tertanggal Rabu (26/11/2025).

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik permainan jabatan dan jual beli status PNS masih terjadi secara sistematis dan terorganisir, merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan pekerjaan secara sah sesuai prosedur rekrutmen ASN.
Menurut keterangan pelapor, terlapor menawarkan “jalur cepat” agar anak korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Dengan mengklaim memiliki koneksi serta “akses khusus”, terlapor meminta uang sebesar Rp150 juta, masing-masing Rp75 juta untuk dua tahap pembayaran.

Uang tersebut diserahkan dengan keyakinan bahwa proses pengangkatan PNS akan segera berjalan. Namun hasilnya nihil — hingga kini tidak ada tanda-tanda kelulusan maupun pengangkatan yang dijanjikan.

Kecurigaan semakin menguat ketika korban berupaya menempuh mediasi. Terlapor diduga berulang kali mangkir, tidak hadir dalam upaya klarifikasi, dan tidak menunjukkan iktikad baik. Sikap menghindar ini menambah kuat dugaan bahwa praktik tersebut merupakan kebohongan terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan harapan masyarakat akan pekerjaan tetap.

“Adv. Ira Harahap SH,. MH,. Menyampaikan dalam kasus
hukum Terlapor kini disangkakan melanggar, Pasal 372 KUHP — Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP — Penipuan Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,,” Ungkap nya.

Kasus ini kembali membuka luka lama tentang maraknya praktik ilegal jual beli jabatan yang kerap memakan korban dari kalangan masyarakat kecil. Harapan warga untuk menjadi ASN justru dijadikan komoditas oleh oknum tidak bertanggung jawab, merusak marwah pelayanan publik dan memperdagangkan jabatan negara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan “jalan pintas” menjadi PNS. Proses rekrutmen ASN memiliki mekanisme resmi dan tidak memungut biaya apapun.

Dengan telah diterimanya laporan ini oleh SPKT Polres PALI, publik berharap penanganan dilakukan secara terang, transparan, dan tuntas, tanpa tebang pilih. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku serta membersihkan birokrasi dari praktik jual beli jabatan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *