Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
Uncategorized

Front Perlawanan Rakyat Kritik Pembangunan Pabrik Kelapa sawit Didesa Panta Dewa Pali

140
×

Front Perlawanan Rakyat Kritik Pembangunan Pabrik Kelapa sawit Didesa Panta Dewa Pali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, semakin memanas. Setelah warga menyampaikan keluhan soal rusaknya lingkungan sekitar proyek, kini kritik pedas datang dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI. Koordinator FPR, Edo Saputra, menuding bahwa proyek tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga diduga kuat melanggar aturan hukum nasional yang mengatur usaha perkebunan dan perlindungan lingkungan.

Keluhan warga terkait jalan lintas yang berubah menjadi kubangan lumpur, debu tebal yang mengganggu pernapasan, hingga aliran sungai yang keruh saat hujan, menjadi gambaran nyata bahwa pengelolaan lingkungan di sekitar proyek tidak dikendalikan secara profesional. Situasi ini bertolak belakang dengan standar yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan besar yang ingin membangun industri strategis seperti PKS.

“Ini Bukan Sekadar Gangguan. Ini Dugaan Pelanggaran Hukum.”

Dalam pernyataannya, Edo Saputra menegaskan bahwa persoalan ini sudah memasuki kategori serius mengingat ada kewajiban hukum yang tidak boleh ditawar dalam pembangunan pabrik sawit.

“Warga Panta Dewa tidak hanya terganggu. Mereka menjadi korban dari aktivitas proyek yang tidak taat aturan. Ada kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi. Karena itu kami menilai ada potensi pelanggaran berat terhadap UU Perkebunan dan UU Cipta Kerja,” tegas Edo.

Ia merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 yang mewajibkan pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun fakta di lapangan, menurut Edo, menunjukkan bahwa perusahaan seolah mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kalau sungai keruh, jalan rusak, debu bertebaran, itu bukan kesalahan cuaca. Itu bukti perusahaan tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana amanat undang-undang. Ini kegagalan serius,” ucapnya tajam.

Lebih jauh, Edo menyoroti bahwa pembangunan PKS termasuk kategori usaha berisiko tinggi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL lengkap, Perizinan Berusaha melalui OSS, Dokumen teknis pengendalian dampak lingkungan dan Sosialisasi dan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak.

“Pertanyaannya sederhana, sudahkah AMDAL dibuat ? Pernahkah warga diajak bicara? Apakah perusahaan sudah mengantongi izin penuh? Jika tidak, maka proyek ini ilegal secara prosedural. Pemerintah harus berani mengungkap itu,” tegas Edo.

Edo meminta pemerintah daerah tidak bersikap longgar terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan. Ia mendesak harus ada Investigasi lapangan menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pemanggilan resmi perusahaan oleh DPRD PALI, Pemeriksaan transparan dokumen perizinan oleh DPMPTSP, Pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dan Penghentian sementara aktivitas proyek sebelum standar hukum dipenuhi.

“Pemerintah jangan menjadi penonton. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi proyek yang bahkan belum jelas legalitas dan komitmen lingkungannya. Jika aturan dilanggar, hentikan. Titik,” serunya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *