Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

‎Pemkab PALI Tetapkan TPP ASN 2026, Ini Rincian Besarannya 

15
×

‎Pemkab PALI Tetapkan TPP ASN 2026, Ini Rincian Besarannya 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2026.


‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati PALI Nomor 110/KPTS/BPKAD/2026 tentang Besaran dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.


‎Keputusan yang ditandatangani Bupati PALI Asgianto pada 4 Maret 2026 di Talang Ubi itu mengatur mekanisme pemberian TPP berdasarkan empat kriteria utama, yakni prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.


‎Dalam lampiran keputusan tersebut dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah menjadi pejabat dengan TPP tertinggi, yakni sebesar Rp13.325.130 per bulan.


‎Sementara sejumlah jabatan lainnya menerima TPP sebagai berikut:

‎• Asisten Sekda, Kepala OPD dan pejabat setingkat: Rp10.144.225

‎• Staf Ahli: Rp9.104.550

‎• Sekretaris OPD, Kabag Setda dan Camat: Rp7.280.000

‎• Administrator seperti Kabid, Kabag DPRD, Direktur RSUD, Kepala UPTD: Rp5.628.350

‎• Kasi dan Kasubbag: Rp4.258.800 hingga Rp3.422.965

‎Untuk jabatan fungsional dan pelaksana, besaran TPP berkisar antara Rp10.250.100 hingga Rp539.000, sesuai kelas jabatan masing-masing.


‎Selain itu, dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa CPNS menerima TPP sebesar 80 persen dari nilai TPP kelas jabatan hingga resmi diangkat menjadi PNS.


‎Pembayaran TPP dilakukan setelah berakhirnya bulan berjalan dengan komposisi penilaian 60 persen berdasarkan produktivitas kerja dan 40 persen berdasarkan disiplin kehadiran.


‎ASN yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengikuti apel dapat dikenakan pengurangan TPP sesuai ketentuan. Pegawai yang tidak masuk kerja juga dikenakan pemotongan 3 persen per hari.


‎Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur pengurangan TPP dalam berbagai kondisi, seperti:

‎• Cuti alasan penting: pemotongan 1–1,5 persen per hari

‎• Sakit tanpa surat dokter: dianggap tidak masuk kerja dengan potongan 3 persen per hari

‎• Cuti melahirkan: pemotongan sebesar 50 persen per bulan

‎• Cuti besar karena alasan keagamaan: pemotongan 25 persen

‎• Izin tidak masuk kerja dengan alasan lain: potongan 2 persen per hari

‎• Tidak masuk kerja tanpa keterangan: potongan 3 persen per hari, bahkan dapat dipotong hingga 100 persen jika satu bulan penuh tidak masuk kerja


‎Untuk memastikan transparansi, kehadiran ASN juga diwajibkan menggunakan aplikasi absensi elektronik sebagai dasar penghitungan pembayaran TPP.


‎Pembayaran tambahan penghasilan tersebut mulai berlaku terhitung sejak Januari 2026 dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada APBD Kabupaten PALI.


‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


‎Namun di tengah kebijakan tersebut, publik kini menunggu apakah TPP belasan juta rupiah ini benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, atau justru membuka perdebatan baru soal prioritas penggunaan anggaran daerah.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60