Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten LahatSumatera Selatan

Anggota DPR RI Giri Ramanda N Kiemas  Gelar Sosialisasi 4 Pilar ke Desa Darmo Kecamatan Gumay Talang

25
×

Anggota DPR RI Giri Ramanda N Kiemas  Gelar Sosialisasi 4 Pilar ke Desa Darmo Kecamatan Gumay Talang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID LAHAT SUMSEL | Anggota DPR-RI daerah pemilihan Sumsel 2 dari Fraksi Partai PDIP, Yang juga anggota MPR RI Dr. H. M. Giri Ramanda N Kiemas, S.E M.M bertemu langsung Dengan masyarakat dalam agenda  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka tunggal Ika Didesa Darmo, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Selasa 17 Maret 2026.

kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Effendi dari fraksi PDIP, Bendahara DPC PDIP Sudarman, Camat Gumay Talang, Kades Darmo dan perangkat desa, anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Menurut H.M Giri Ramanda N Kiemas, S.E M.M kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kewajiban bagi anggota MPR RI melaksanakan sosialisasi 4 Pilar ini.

“MPR RI ialah gabungan dari DPR RI dan DPD RI, Sebagai lembaga tinggi negara, tujuan dari kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara” Ujar Politisi senior PDIP provinsi Sumsel tersebut.

Lebih lanjut dalam menyampaikan materi didepan ratusan warga masyarakat Giri Sapaan akrabnya, Menekankan agar semua peraturan perundang-undangan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Tidak boleh bertentangan, sumber hukum kita Indonesia yang Paling utama Pancasila dan UUD 1945, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menjadi penjaga konsitusi agar tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dari konsitusi oleh pembuat UU” ucapnya.

Terakhir ia yang merupakan mantan aktivis GMNI tersebut menyampaikan Pemerintah dan DPR RI lagi membahas secara bersama untuk melakukan revisi UU Pemilu, selama hampir 10 tahun tidak di revisi.

“ini ada keinginan melakukan revisi sebagai evaluasi dari dua kali pemilu yang telah dilewati, serta putusan MK no 135 yang harus pedomani dalam penyusunan UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru”. Ucapnya yang juga ketua Sahabat Ber’Grak.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60