BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XVII Masa Persidangan ke-II, dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, pada hari, Selasa (31/03/2036).
Rapat berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Walikota, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Prabumulih
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah
Melalui pembahasan LKPJ, DPRD akan mencermati secara menyeluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Prabumulih selama tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria SH.M.Si., menegaskan bahwa pengesahan jadwal pembahasan LKPJ merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD, melalui penjadwalan ini, kami memastikan proses pembahasan berjalan terarah, sistematis, dan tepat waktu, ujar DV.
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap program yang telah dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Dv juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan tersebut, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.


















