Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Vonis Bebas Babay Farid Wazdi : Busyro Muqoddas Puji Independensi Hakim Tipikor Semarang

34
×

Vonis Bebas Babay Farid Wazdi : Busyro Muqoddas Puji Independensi Hakim Tipikor Semarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Hikmah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyaro Muqodas memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Tengah atas bebasnya Babay Farid Wazdi. (10/05/2026)

Menurutnya, putusan perkara Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg hakim telah bekerja secara profesional dan obyektif. Selain itu ia menandaskan bahwa putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengaburkan batasan antara tanggung jawab pidana dengan risiko bisnis.

“Negara harus memberikan kepastian hukum agar sektor perbankan plat merah tidak dibayangi ketakutan kriminalisasi terhadap risiko bisnis atau kegagalan korporasi debitur tanpa pembuktian pidana yang sah,” ujar Busyro dalam keterangan resminya.

Busyro menekankan bahwa Muhammadiyah mendukung penuh pemberantasan korupsi, prosesnya harus tetap berbasis alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, ia menilai hakim jeli melihat bahwa kegagalan pembayaran dari pihak debitur—dalam hal ini PT Sritex—merupakan dinamika korporasi, bukan serta-merta akibat perbuatan melawan hukum oleh bankir.

Senada dengan Busyro, Ketua LBH AP Muhammadiyah, Taufik Nughroho menyebut vonis ini adalah bentuk tegaknya due process of law. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti peran aktif maupun niat jahat (mens rea) dari Babay Farid selaku bankir.

“Persoalan utama maupun dugaan penyimpangan justru berada pada kondisi korporasi Sritex sebagai penerima fasilitas, bukan pada tindakan pribadi terdakwa yang telah menjalankan fungsi analisis berdasarkan prinsip 5C dan prudential banking,” tegas Taufiq.

Taufiq juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi bagi para profesional di sektor keuangan. Ia menilai lembaga peradilan telah menjadi benteng terakhir yang tidak tunduk pada tekanan opini publik maupun dorongan kriminalisasi yang dipaksakan.

Mengenai langkah Kejaksaan Agung yang menyatakan masih mempelajari putusan, Taufiq mengingatkan aturan dalam Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

“Secara tegas aturan tersebut menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap independensi hakim sekaligus perlindungan agar seseorang tidak berada dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” tambahnya.

Melalui putusan ini, PP Muhammadiyah berharap kepercayaan publik terhadap profesionalitas pimpinan perbankan tetap terjaga. Penegakan hukum yang objektif dinilai justru akan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Hukum pidana tidak bisa digunakan untuk mengkriminalisasi setiap kegagalan kredit. Tanpa bukti adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau permufakatan jahat, pembebasan adalah konsekuensi hukum yang wajib dijalankan demi keadilan,” pungkas Taufiq.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60