BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Seorang warga bernama Purna Setiawan (32) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polda Sumatera Selatan. Laporan ini tertuang dalam surat nomor LP/B/697/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 7 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 (tercatat dalam uraian kejadian), sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kejadian bermula saat korban, Purna Setiawan, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres PALI atas dugaan kasus penggelapan. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, korban mengaku mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum anggota polisi berinisial Bripda BA.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa terduga pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong secara berulang kali. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka lecet di bagian kepala atas, serta luka di bagian kening.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban lansung mendatangi pihak terkait melaporkan kasus ini mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Terlapor diduga melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara ini dalam proses penyelidikan Aparat penegak hukum.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pali terkait laporan ini, maupun ketarangan resmi dari pihak oknum polisi tersebut.



















