BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Timur kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah identitas dan lokasi target berhasil dipetakan, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA saat berada di dalam sebuah ruko.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat dan warga sekitar, petugas menemukan satu buah tas hitam yang berada di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat satu amplop warna hijau berisi lima paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) beserta pirek kaca yang masih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang berada tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diduga akan kembali diedarkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Lima paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram; • Satu buah tas hitam merek Lingpin; • Satu buah amplop warna hijau; • Seperangkat alat hisap (bong) sabu; • Uang tunai sebesar Rp300.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan yang berlaku serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H., didampingi Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih,” tegas AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H.
Lebih lanjut, IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena selain merusak kesehatan juga dapat menghancurkan masa depan dan berujung pada proses hukum.
Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba, dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.


















