BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap fee proyek yang menyeret Wakil Bupati PALI terus menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan sikap tegas dengan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Organisasi yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme, kerakyatan, dan keadilan sosial tersebut menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom, mengatakan pihaknya mencermati secara serius perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan suap fee proyek yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun di sisi lain, kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Hadi dalam pernyataan sikapnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang diberikan melalui jabatan publik.
PA GMNI PALI juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja. Mereka meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi suap, termasuk pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi tetapi luput dari proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, PA GMNI menegaskan penolakannya terhadap praktik politik transaksional, jual beli pengaruh, serta budaya fee proyek yang selama ini dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi di daerah.
Mereka menilai tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas prinsip integritas, profesionalitas, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
Tak hanya itu, organisasi alumni GMNI tersebut juga menilai kasus yang tengah bergulir harus menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pemerintahan.
Evaluasi tersebut meliputi proses pengadaan barang dan jasa, tata kelola anggaran daerah, hingga mekanisme pengawasan internal guna menutup celah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
PA GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, organisasi kemasyarakatan, akademisi hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berlangsung transparan dan menghasilkan keadilan bagi masyarakat.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat,” tegas Hadi.
Menutup pernyataannya, PA GMNI mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah rakyat, bukan sarana memperkaya diri. Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dirampas,” pungkasnya.
Sikap resmi PA GMNI PALI tersebut menambah deretan suara publik yang menginginkan agar kasus dugaan gratifikasi dan suap fee proyek yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.


















