Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Diskominfostaper PALI Respons Keluhan Sinyal Telekomunikasi di Desa Tanjung Kurung

24
×

Diskominfostaper PALI Respons Keluhan Sinyal Telekomunikasi di Desa Tanjung Kurung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait kondisi sinyal telekomunikasi yang dinilai kurang memadai di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.

‎‎Kepala Diskominfostaper Kabupaten PALI melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Adi Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah menyampaikan informasi dan keluhan masyarakat terkait layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.

‎‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan informasi terkait kondisi sinyal telekomunikasi yang kurang memadai di Desa Tanjung Kurung. Informasi ini sangat penting sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik dapat terpenuhi,” ujar Adi Kurniawan.

‎Sebagai langkah responsif terhadap permasalahan tersebut, Diskominfostaper Kabupaten PALI telah melakukan koordinasi dengan pihak Telkomsel Regional Sumatera Selatan. Menurut Adi, pihak Telkomsel telah memberikan respons positif dan menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan serta menindaklanjuti permasalahan jaringan yang terjadi.

‎Selain itu, Diskominfostaper juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tindak lanjut yang dilakukan Telkomsel guna memastikan perbaikan layanan telekomunikasi dapat segera dirasakan oleh masyarakat Desa Tanjung Kurung.

‎‎Untuk solusi jangka panjang, Diskominfostaper Kabupaten PALI berencana melakukan survei kawasan blankspot dan area dengan sinyal lemah di seluruh wilayah Kabupaten PALI. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar pengajuan penambahan menara telekomunikasi (tower BTS) baru kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperluas cakupan layanan telekomunikasi di daerah.

‎Adi menjelaskan, pada awal tahun 2026 pihaknya telah mengajukan sebanyak 34 titik lokasi melalui Sistem Informasi Geospasial Monitoring (Sigmon) Komdigi untuk usulan pembangunan tower telekomunikasi baru. Titik-titik tersebut tersebar di lima kecamatan dan telah melalui proses survei lapangan.

‎Upaya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.12.2.1/0219/IV/Diskominfo/2026 tentang Permohonan Pendirian Base Transceiver Station (BTS) Non-3T tertanggal 30 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyampaikan daftar desa yang masih mengalami blankspot dan sinyal lemah di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan kepada Kementerian Komdigi.

‎Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Bupati PALI juga telah mengirimkan Surat Nomor 500.12.6/288/DISKOMINFOSTAPER-II/2026 tentang Survei Verifikasi Base Transceiver Station (BTS) tertanggal 31 Maret 2026 kepada Kementerian Komdigi. Surat tersebut bertujuan mempercepat penuntasan kawasan blankspot dan area sinyal lemah di Kabupaten PALI.

‎‎Sebanyak 34 titik lokasi telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten PALI dan seluruhnya telah tersubmit melalui Sigmon Komdigi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

‎Pemerintah Kabupaten PALI berharap berbagai langkah yang telah dilakukan dapat mempercepat peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi, sehingga masyarakat di wilayah yang masih mengalami kendala sinyal dapat memperoleh layanan komunikasi yang lebih baik dan merata.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60