BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pers. Acara yang berlangsung pada Kamis (25/06/2026), bertempat di Ruang Media Center PWI PALI, organisasi profesi tersebut sukses menggelar workshop jurnalistik bertema “Mewujudkan Jurnalis Profesional yang Memahami Hukum Pers, Etika, dan Tanggung Jawab Publik.”
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kabupaten PALI ini bertujuan untuk membekali insan pers dengan pemahaman mendalam mengenai hukum pers serta etika profesi, khususnya di tengah masifnya arus informasi pada era digital saat ini.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten PALI, H. Imansyah, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi.
”Pers memiliki peran strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, sinergitas antara pemahaman hukum dan etika jurnalistik harus terus diperkuat agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan bertanggung jawab,” ujar H. Imansyah.
Workshop ini menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Advokat dan Konsultan Hukum, ADV. Susanto H, S.H., M.H., CTA. Dalam pemaparannya, Susanto mengulas secara komprehensif mengenai batasan-batasan hukum yang harus dipahami oleh jurnalis saat meliput berita agar terhindar dari sengketa pers dan tetap mematuhi Undang-Undang Pers yang berlaku.
ADV. Susanto H, S.H., M.H., CTA., dalam pemaparannya menyoroti pentingnya jurnalisme berbasis data dan fakta yang terlindungi oleh payung hukum. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah harga mati bagi setiap wartawan agar tidak terjerat dalam pelanggaran hukum saat melakukan fungsi kontrol sosial.
”Seorang jurnalis harus mampu membedakan antara opini pribadi dan fakta objektif. Di era digital, tantangan terberat adalah memfilter hoaks dan menjaga akurasi agar tidak terjebak dalam delik pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE,” ujar Susanto di hadapan para peserta.
Ia menambahkan, etika jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan kompas moral yang menjaga kepercayaan publik. Susanto menekankan bahwa dalam menyajikan berita, wartawan harus selalu mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both side) dan melakukan verifikasi berlapis.
”Jika kita sudah patuh pada Kode Etik Jurnalistik, maka secara otomatis kita sudah berada di jalur yang aman secara hukum. Inilah yang harus diinternalisasi oleh setiap insan pers agar tercipta karya jurnalistik yang berkualitas dan mencerahkan,” tegasnya.
Ketua PWI PALI, Joko Sedowo, S.H., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sangat relevan mengingat tantangan dunia jurnalistik di era digital yang sangat dinamis. Menurutnya, pemahaman mengenai hukum dan kode etik adalah “kompas” bagi setiap wartawan.
”Di era digital saat ini, kecepatan dalam menyampaikan informasi seringkali membuat esensi etika terabaikan. Workshop ini kami laksanakan sebagai acuan bersama bagi rekan-rekan wartawan untuk menakar apakah sebuah produk jurnalistik sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau belum.
Profesionalisme bukan hanya soal kecepatan, tapi bagaimana kita mempertanggungjawabkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tegas Joko Sedowo.
Melalui workshop ini, diharapkan seluruh wartawan di Kabupaten PALI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta mampu menjaga marwah pers sebagai penyampai kebenaran yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.


















