Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

PERHAPI SUMSEL Berikan Apresiasi Kepada PT Bukit Asam (Persero), Tbk bersama kontraktor PT Putra Perkasa Abadi dan PT Pama Persada Nusantara site MTBU & BTSJ Atas Keberhasilan Program PPM “LINGGA SMART GROW” di Desa Lingga

27
×

PERHAPI SUMSEL Berikan Apresiasi Kepada PT Bukit Asam (Persero), Tbk bersama kontraktor PT Putra Perkasa Abadi dan PT Pama Persada Nusantara site MTBU & BTSJ Atas Keberhasilan Program PPM “LINGGA SMART GROW” di Desa Lingga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT.Putra Petkasa Abadi (PT.PPA) Dan PT. PAMA Persada atas komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui program Lingga Smart Grow di Desa Lingga, Kabupaten Muara Enim. Program tersebut dinilai menjadi contoh implementasi PPM yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua PERHAPI Sumatera Selatan Frans Irawan, ST., MM. dalam wawancara daring bersama tim awak media, Jumat (3/7/2026).

Menurut Frans Irawan, Program Lingga Smart Grow merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta inovasi berbasis potensi desa.

“PERHAPI Sumatera Selatan mengapresiasi PT Bukit Asam Bersama PT. PPA dan PT

PAMA yang telah melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat secara berkelanjutan. Program Lingga Smart Grow menjadi contoh implementasi PPM yang tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Frans.

Ia menambahkan, keberhasilan Program Lingga Smart Grow menunjukkan keseriusan PT Bukit Asam Bersama PT. PPA dan PT. PAMA dalam menerapkan prinsip pertambangan berkelanjutan (sustainability) melalui sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai mampu mendorong lahirnya masyarakat yang mandiri, berdaya saing, serta siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.

Lebih lanjut, PERHAPI Sumatera Selatan berharap praktik baik yang telah dilakukan PT Bukit Asam Bersama PT. BA dan PT. PPA

dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan industri pertambangan tidak hanya diukur dari capaian produksi, tetapi juga dari sejauh mana manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Karena itu, implementasi PPM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” tutup Frans.

Sebagai informasi, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan sebagai bagian dari penerapan Good Mining Practice. Pelaksanaan PPM menjadi instrumen penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah tambang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang mengacu pada Blueprint PPM Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang menjadi pedoman pelaksanaan PPM bagi seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia.

PERHAPI Sumatera Selatan menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan PPM tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60