BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Sekretaris DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Rawan Pelangi, S.E., mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan serta Divisi Propam Polri untuk segera mengambil langkah hukum dan etik terhadap oknum anggota Polsek Penukal berinisial R yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga Ayu Wandira. Rabu, (15/7/2026).
Menurut Rawan, dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Jika terbukti benar melalui proses pemeriksaan yang sah, tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah institusi Polri sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Kabid Propam, dan seluruh jajaran pengawas internal Polri agar segera memeriksa secara menyeluruh oknum berinisial R. Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi melindungi anggotanya sendiri ketika diduga melakukan penyimpangan.”
Rawan menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, permintaan uang, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka oknum tersebut harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya diberikan sanksi administratif.
“Apabila benar terdapat unsur tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum.”
Ia juga menilai bahwa sekadar mengembalikan uang—apabila memang pernah diterima—tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik.
“Pengembalian uang bukanlah akhir dari persoalan. Publik menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar penyelesaian secara internal. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian institusi membersihkan oknum yang mencoreng nama baik Polri.”
Lebih lanjut, Rawan meminta agar Propam Polda Sumatera Selatan mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara independen, termasuk memeriksa bukti komunikasi, aliran dana apabila ada, serta seluruh pihak yang mengetahui kronologi kejadian.
Menurutnya, apabila penanganan perkara ini dilakukan secara lamban atau tidak transparan, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di Kabupaten PALI, akan semakin meningkat.
“Polri harus menunjukkan bahwa slogan Presisi bukan hanya jargon. Masyarakat sedang menunggu keberanian institusi untuk bertindak tegas terhadap siapa pun anggotanya yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Jangan biarkan satu oknum merusak kehormatan ribuan anggota Polri yang bekerja dengan jujur dan profesional.”
DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


















