BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Survei Seismik 3D Peony tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Pesos Komperta, Kecamatan Talang Ubi, Senin 03 Agustus 2026.
Menurutnya, survei seismik yang melintasi 6 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Talang Ubi dan Penukal Utara bukan semata urusan eksplorasi migas. Ada konsekuensi langsung terhadap tanah, tanaman, dan sumber penghidupan warga.
“Proyek ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara butuh energi, tetapi rakyat juga harus dilindungi haknya. Jangan sampai atas nama kepentingan nasional, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Firdaus.
Nilai Pergub 40/2017 Sudah Tidak Relevan
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tentang standar ganti rugi lahan.
Ia menilai regulasi tersebut sudah usang dan tidak mencerminkan harga serta kondisi riil di lapangan saat ini.
“Kami sedang mengupayakan pencabutan Pergub 40/2017. Kewenangan penetapan ganti rugi harus dikembalikan kepada daerah, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum,” ujarnya.
Tuntut Tim Penilai Independen
Selain itu, Firdaus yang juga menjabat sebagai Ketua MD KAHMI PALI dan Ketua PGK Provinsi Sumsel ini mendorong pembentukan tim khusus penilai ganti rugi yang independen.
Tujuannya, agar proses apresiasi berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun PT. BGP Indonesia selaku pelaksana survei.
“Harus ada tim yang kredibel melakukan penilaian. Dengan begitu tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik masyarakat pemilik lahan maupun perusahaan pelaksana,” pungkasnya.
Survei Seismik 3D Peony merupakan bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun di tingkat tapak, keadilan dalam pelaksanaan ganti rugi menjadi ujian utama komitmen negara terhadap rakyatnya.

















