BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pemanggilan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali membuka ruang refleksi serius mengenai integritas tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan negara. Selasa, (18/8/2026).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asgianto di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim sebagai saksi.
Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI), Rawan Pelangi, S.E., menilai pemanggilan tersebut harus dipandang secara objektif sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Status sebagai saksi tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, pada saat yang sama, publik mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah dijalankan,” ujar Rawan Pelangi.»
Menurutnya, persoalan yang jauh lebih fundamental bukan semata-mata mengenai siapa yang dipanggil atau diperiksa, melainkan bagaimana memastikan audit keuangan negara tetap menjadi instrumen objektivitas, bukan ruang kompromi atau transaksi kepentingan
Kasus yang sedang dikembangkan KPK tersebut bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan pada Juni 2026 yang kemudian berkembang ke dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pihak dari lingkungan pemerintah daerah dan pihak yang berkaitan dengan BPK.
Audit Negara Harus Bebas dari Intervensi
FPR PALI memandang bahwa lembaga pemeriksa keuangan memiliki posisi strategis dalam menjaga akuntabilitas APBD. Karena itu, setiap dugaan intervensi terhadap proses audit harus dipandang sebagai persoalan serius karena berpotensi merusak fondasi pengawasan keuangan publik.
“Kalau hasil audit dapat dinegosiasikan, maka yang rusak bukan hanya laporan keuangan. Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara. Audit harus berdiri di atas data, metodologi, standar pemeriksaan, dan fakta, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” tegas Rawan.
Ia meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan aktor-aktor yang muncul di permukaan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan jejaring yang lebih luas, maka seluruh konstruksi perkara harus dibuka berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
FPR PALI Dorong Transparansi
FPR PALI juga meminta seluruh pihak tidak melakukan penghakiman publik terhadap Bupati PALI sebelum proses pemeriksaan KPK menghasilkan kesimpulan hukum.
Namun demikian, Rawan menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat sipil tetap diperlukan.
“Prinsipnya sederhana: hukum harus bekerja tanpa pandang bulu, kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.”
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kepala daerah seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, pengendalian internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan lembaga negara.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika institusi negara saling berhadapan dalam perkara korupsi. Masyarakat harus menjadi bagian dari kontrol demokratis terhadap kekuasaan,” katanya.
Jangan Ada Ruang Impunitas
FPR PALI meminta KPK bekerja profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan pihak lain, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara, maka proses hukum juga harus memberikan kepastian dan menjaga nama baik yang bersangkutan.
“Yang kami lawan bukan personalitas seseorang. Yang kami lawan adalah praktik koruptif, penyalahgunaan kekuasaan, dan budaya transaksional dalam pengelolaan negara. Karena itu, kami berharap perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh bagaimana praktik pengondisian audit dapat terjadi,” pungkas Rawan Pelangi, S.E.
Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI menegaskan: rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih, audit yang independen, penegakan hukum yang objektif, dan pengelolaan APBD yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.

















