Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Brebes

Terungkap, Gudang Limbah Terbakar di Slatri Brebes Berdiri di Zona Hijau dan Kantongi Izin Skala UMKM

18
×

Terungkap, Gudang Limbah Terbakar di Slatri Brebes Berdiri di Zona Hijau dan Kantongi Izin Skala UMKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BREBES, JAWA TENGAH | Gudang limbah non B3 yang ternakar di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Brebes berdiri di lahan hijau. Selain itu, izin yang dikantongi masuk skala UMKM.

Kebakaran gudang limbah sepatu PT Anisa Jaya Utama (PT AJU) di Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes kini telah padam. Peristiwa ini, sekarang masuk dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Sementara, keterangan lain yang dihimpun menyebut, lahan yang digunakan masih berstatus lahan hijau. Hal ini diperkuat keterangan dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes, Zuhdan Fanani.

Dari dokumen verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, sebagian lahan gudang tersebut dibangun di zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Disebutkan, gudang limbah sepatu berdiri di lahan seluas 2,1 hektar. Sekitar 14.848 meter persegi (70 persen) berada di lahan kuning yang diperuntukkan bagi area permukiman atau perumahan, serta seluas 6.320 meter persegi (30 persen) berada di zona hijau atau LSD.

“Luas gudang 2,1 ha. 14.848 meter persegi maauk lahan kuning, dan 6.320 masih status lahan hijau (pertanian),” ungkapnya, Jumat (21/8).

Kepala DPSDAPR, Zuhdan Fanani saat dikonfirmasi menambahkan, dokumen itu terbit pada 24 Oktober 2025 dengan surat pernyataan mandiri atau self declare. Pernyataan mandiri ini biasa dipakai oleh pelaku usaha skala UMKM, dan diperbolehkan hanya untuk lahan zona kuning.

“Pakainya self declare atau pernyataan mandiri yang biasa dipakai oleh pelaku usaha skala UMKM, dan diperbolehkan hanya untuk lahan zona kuning,” tandas Zuhdan.

Terkait dokumen perizinan untuk UMKM itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Juwita Asmara. Juwita memastikan bahwa PT Anisa Jaya Utama mengantongi perizinan usaha untuk skala UMKM. Proses penerbitan dokumen legalitas tata ruang itu secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Fasilitas self-declaration atau pernyataan mandiri ini dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak perlu melewati proses penilaian manual yang panjang,” katanya.

Terpisah, perwakilan PT Annisa Jaya Utama, Dedi Sunarto mengatakan, bangunan yang berdiri di lahan seluas 2,1 hektare digunakan sebagai gudang limbah dan masih dalam proses pembangunan.

“Ini untuk pergudangan saja dan masih dalam tahap pembangunan. Ini untuk menampung limbah sepatu untuk sekitar sini. Kalau perizinan saya tidak tahu,” tandasnya.

Disinggung soal adanya lahan hijau di kawasan tersebut, Dedi Sunarto menyatakan tidak tahu menahu. Pernyataan sama juga disampaikan terkait status perizinan UMKM.

“Soal status lahan, saya tidak tahu. Yang jelas ini untuk gudang. Izin untuk UMKM juga tidak tahu,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60