BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Dugaan adanya pungutan atau pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Purun yang mencuat ke ruang publik harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pemberitaan mengenai penerima BLT-DD yang mengaku hanya menerima Rp650 ribu menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi, mekanisme penyaluran, serta kemungkinan adanya potongan yang tidak semestinya.
Edo Saputra, S.Pd., Koordinator Front Perlawanan Rakyat, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. BLT-DD merupakan instrumen kebijakan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Karena itu, setiap rupiah yang menjadi hak penerima harus disalurkan berdasarkan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar ada pemotongan di luar ketentuan, ini bukan sekadar persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat dan integritas tata kelola pemerintahan desa. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru kehilangan sebagian haknya,” tegas Edo.
Menurutnya, pemerintah desa harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai besaran BLT-DD yang ditetapkan, jumlah penerima, mekanisme pencairan, bukti penerimaan, serta apakah terdapat kewajiban atau potongan tertentu yang dibebankan kepada penerima.
Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara yang diperuntukkan bagi mereka dikelola dan disalurkan.
“Jangan hanya mengatakan bahwa administrasi sudah sesuai. Yang harus dibuktikan adalah apakah uang yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan. Kalau ada selisih, harus dijelaskan ke mana selisih itu pergi dan atas dasar apa,” lanjutnya.
Front Perlawanan Rakyat meminta Inspektorat Kabupaten PALI dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap mekanisme penyaluran BLT-DD di Desa Purun. Pemeriksaan tersebut idealnya tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung kepada penerima manfaat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah desa juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.
Edo menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang pribadi atau institusi tertentu, melainkan mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Dana Desa bukan uang pribadi pemerintah desa. Itu uang publik. Maka pengelolaannya harus terbuka, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan ketika sistem pengawasan tidak berjalan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat penerima bantuan yang merasa haknya tidak diterima secara utuh agar berani menyampaikan informasi disertai bukti yang dapat diverifikasi, sehingga persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti sebagai polemik di media sosial.
“Kami mendorong persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau memang ada penyimpangan, jangan dilindungi. Prinsipnya sederhana: hak masyarakat harus dikembalikan dan pengelolaan uang negara harus bersih,” pungkas Edo Saputra, S.Pd., Koordinator Front Perlawanan Rakyat.

















