Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

PERHAPI Sumsel Apresiasi Kepmen ESDM, Imbau Pemegang IUP Prioritaskan IUJP Lokal

19
×

PERHAPI Sumsel Apresiasi Kepmen ESDM, Imbau Pemegang IUP Prioritaskan IUJP Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengurus Daerah Sumatera Selatan mengapresiasi diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Kepmen ESDM tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Kebijakan ini mengatur secara lebih ketat pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.

Melalui ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dapat menggunakan anak perusahaan atau perusahaan afiliasinya dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

 

PERHAPI Sumsel menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pelaku usaha jasa pertambangan lokal, khususnya perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Ketua PERHAPI Sumatera Selatan, Frans Irawan, ST., MM., mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang lebih tertib sekaligus membuka ruang partisipasi bagi pengusaha lokal.

“Kami dari PERHAPI Sumsel mengapresiasi langkah tegas Kementerian ESDM. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi pengusaha dan kontraktor lokal pemegang IUJP di daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sumatera Selatan untuk mematuhi regulasi ini dan mengoptimalkan potensi pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Frans.

Menurutnya, keterlibatan IUJP lokal dapat mencakup berbagai kegiatan jasa pertambangan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kegiatan operasional penambangan, overburden (OB), coal getting, reklamasi hingga kegiatan pascatambang.

Frans juga menegaskan bahwa PERHAPI Sumsel akan turut mendorong pelaksanaan regulasi tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PERHAPI Sumsel siap ikut mengawal dan memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau upaya menghindari ketentuan tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi, kami akan menginventarisasi informasi tersebut dan menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan kepada Kementerian ESDM,” tegas Frans.

Sementara itu, Pengurus PERHAPI Sumsel Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sadan Riswansyah, S.STa., menilai kebijakan tersebut juga memiliki kaitan erat dengan upaya memperkuat perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Menurut Sadan, pemanfaatan IUJP lokal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Pemanfaatan IUJP lokal bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi administratif, melainkan dapat menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional pertambangan. Dengan melibatkan pengusaha lokal dan tenaga kerja setempat, dampak multiplier effect dari sektor minerba dapat dirasakan secara lebih langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan,” kata Sadan.

Ia menambahkan, keterlibatan pelaku usaha lokal juga dapat memperkuat keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Sadan yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat menilai hal tersebut relevan dengan kondisi sejumlah wilayah di Sumatera Selatan yang menjadi kawasan aktivitas pertambangan batu bara.

“Semangatnya adalah bagaimana aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal, tenaga kerja lokal, serta ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” ujarnya.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, ketentuan mengenai pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi diatur dengan mempertimbangkan hubungan kepemilikan maupun keterkaitan beneficial owner antara pemegang IUP/IUPK dengan pemegang IUJP.

Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan pada prinsipnya memerlukan persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kondisi tertentu yang dapat memperoleh pengecualian berdasarkan ketentuan dan mekanisme persetujuan yang berlaku, di antaranya berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri (DMO).

PERHAPI Sumsel berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang baik, serta keberlangsungan dunia usaha.

Sinergi antara pemerintah, pemegang IUP/IUPK, perusahaan jasa pertambangan, pengusaha lokal, tenaga kerja, dan asosiasi profesi seperti PERHAPI diharapkan dapat memperkuat ekosistem pertambangan Sumatera Selatan yang transparan, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat daerah.

Informasi & Kontak Media:

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) PD Sumatera Selatan.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60