BERITAOPINI.ID BATANG, JAWA TENGAH | Masyarakat Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, melakukan mediasi bersama Pemerintah Daesa Rowobalanh membahas penanganan dan kompensasi pasca kejadian keracunan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu Mawar di Balai Desa Rowobelang, Rabu (7/10/2026). Pertemuan yang dihadiri puluhan warga tersebut membahas penanganan pascakejadian, termasuk tuntutan kompensasi, biaya pengobatan, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mediasi mempertemukan pemerintah desa, bidan desa, kader atau pihak pelaksana kegiatan, serta warga terdampak yang didampingi kuasa hukum, Mochamad Zamroni. Dari pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menemukan titik temu terkait penyelesaian persoalan, terutama menyangkut bentuk tanggung jawab terhadap warga yang menjadi korban.
“Alhamdulillah untuk pertemuan mediasi pada hari ini yang terkait kemarin korban keracunan Posyandu, sudah ada titik temu penyelesaian, yang kaitannya dengan tanggung jawab dari pelaksana untuk memberikan suatu kompensasi ataupun ganti rugi,” ujar Kuasa Hukum Masyarakat Desa Rowobelang, Mochamad Zamroni.
Menurut Zamroni, pemberian kompensasi dinilai menjadi bagian dari penyelesaian atas dampak yang dialami keluarga korban. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengeluaran selama penanganan kesehatan, tetapi juga menyangkut dampak nonmaterial yang dirasakan korban dan keluarganya baik selama maupun setelah kejadian.
“Ya tentunya ini akan memberikan suatu rasa hormat bagi keluarga korban, bagaimana dari dampak itu kan ada beberapa dampak secara material dan juga dampak imaterial,” katanya.
Warga juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan program PMT Posyandu ke depan mendapat perhatian lebih serius. Zamroni mengatakan program yang pada dasarnya bertujuan baik harus dilaksanakan dengan pengawasan dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
“Keluhan masyarakat agar persoalannya tidak timbul kembali di belakang hari ataupun di kemudian hari. Tadi saya sudah menyampaikan ke kader, jangan sampai terulang lagi. Niat baik, kemudian program baik, jangan dirusak karena adanya keracunan,” ujar Zamroni.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, para pihak juga berencana membuat dokumen kesepakatan ke dalam surat pernyataan perdamaian. Dokumen tersebut nantinya akan melibatkan warga terdampak, pemerintah desa, serta pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan. Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara kekeluargaan sekaligus komitmen untuk mencegah kejadian serupa.
“Ya nanti kita buat surat pernyataan perdamaian antara pihak warga korban dan pihak desa ataupun jajaran terkait. Warga selaku korban keracunan tidak akan menuntut ke proses hukum, dan kemudian nanti dari pihak kader atau pelaksana juga ada suatu pernyataan bahwa kami tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Zamroni menambahkan, penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang diharapkan banyak pihak. Menurut dia, selama warga terdampak dan pihak terkait telah mencapai kesepakatan dan tidak membawa persoalan tersebut ke proses hukum, maka penyelesaian yang telah disepakati bersama perlu dihormati.
“Intinya ini yang diharapkan oleh banyak pihak. Adapun nanti pihak-pihak di luar kami ada yang berkeinginan menganggap ini memperkarakan atau proses-prosesan, itu tidak ada yang memperkarakan. Kalau ini sebagai proses hukum, sebagai advokat tidak akan bisa diterima,” katanya.
Sementara itu, mewakili Kepala Desa Rowobelang, Sekretaris Desa Rowobelang Sukirjo mengatakan mediasi menghasilkan sejumlah poin yang menjadi perhatian pemerintah desa. Tuntutan tersebut disampaikan warga terdampak melalui kuasa hukum mereka dan akan menjadi bahan tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait.
“Yang pertama itu meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan kompensasi kepada para korban keracunan. Terus yang kedua, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan tali asih atau biaya untuk pengobatan dan rawat jalan,” jelas Sukirjo.
Terkait tuntutan tersebut, Pemerintah Desa Rowobelang belum merinci bentuk maupun besaran kompensasi yang akan diberikan. Pemerintah desa akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat atas untuk membicarakan penanganan warga terdampak serta tindak lanjut hasil mediasi.
“Terus yang ketiga, tadi Pak Kepala Desa sudah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di atasnya untuk membicarakan tentang warga masyarakat yang keracunan,” kata Sukirjo.
Dengan adanya titik temu dalam mediasi tersebut, proses penyelesaian selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan kesepakatan perdamaian serta koordinasi mengenai kompensasi dan bantuan pengobatan bagi warga terdampak. Pemerintah desa bersama pihak terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program PMT Posyandu agar aspek keamanan dan pengawasan menjadi perhatian dalam kegiatan berikutnya.

















