Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

PA GMNI PALI DORONG VERIFIKASI FAKTUAL ATAS DATA HOTSPOT DI WILAYAH PERIZINAN PERKEBUNAN

32
×

PA GMNI PALI DORONG VERIFIKASI FAKTUAL ATAS DATA HOTSPOT DI WILAYAH PERIZINAN PERKEBUNAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Menanggapi publikasi Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan mengenai sebaran titik panas (hotspot) di wilayah perizinan perkebunan di Sumatera Selatan, termasuk wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan PT Golden Blossom Sumatra (GBS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten PALI menyampaikan pandangan dan sikap organisasi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap objektivitas informasi publik, perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta pentingnya penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPC PA GMNI Kabupaten PALI berpandangan bahwa informasi mengenai lingkungan hidup perlu disampaikan secara komprehensif dengan mempertimbangkan data hasil pemantauan satelit, kondisi faktual di lapangan, serta hasil verifikasi oleh pihak yang berwenang. Pendekatan tersebut penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.

Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom., menegaskan pentingnya membedakan antara titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui pemantauan satelit dan kejadian kebakaran yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan di lapangan.

“Data hotspot merupakan informasi awal yang penting dalam pemantauan potensi karhutla. Namun, data tersebut perlu ditafsirkan berdasarkan karakteristik sistem deteksi, waktu pengamatan, kondisi lokasi, serta hasil verifikasi lapangan. Karena itu, penilaian mengenai terjadinya kebakaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu didasarkan pada bukti yang relevan dan dapat diuji,” ujar Hadi Prasmana.

Berdasarkan informasi yang diterima DPC PA GMNI Kabupaten PALI mengenai kegiatan pemantauan dan pemeriksaan lapangan di wilayah hak guna usaha (HGU) PT Golden Blossom Sumatra, sejumlah titik yang menjadi perhatian dilaporkan berada di area perkebunan aktif. Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa pada lokasi dan waktu pemeriksaan tersebut tidak ditemukan kobaran api.

DPC PA GMNI Kabupaten PALI memandang bahwa informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan cakupan, waktu, dan metode pemeriksaan yang dilakukan. Hasil pemeriksaan pada lokasi dan waktu tertentu tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi seluruh wilayah atau periode pengamatan lainnya.

Menanggapi pentingnya keseimbangan informasi tersebut, Hadi Prasmana menyampaikan bahwa PA GMNI PALI tidak bermaksud menafikan peran masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan hidup.

“Kami tidak bermaksud menafikan pentingnya pemantauan lingkungan dan Peran dari masyarakat sipil. Pemantauan hotspot merupakan instrumen penting untuk mendeteksi potensi karhutla. Namun, setiap kesimpulan mengenai kejadian kebakaran harus mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan, waktu pengamatan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan keterbukaan data, objektivitas, dan kepentingan masyarakat,” tegas Hadi.

Oleh sebab itu, DPC PA GMNI Kabupaten PALI mendorong agar informasi mengenai sebaran hotspot, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut penanganan karhutla disampaikan secara transparan dan proporsional, dengan tetap menghormati peran masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan lingkungan hidup.

 

DPC PA GMNI Kabupaten PALI juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perhatian terhadap dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal perlu berjalan beriringan. Setiap pihak diharapkan mengedepankan keterbukaan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan kesimpulan, dan tanggung jawab terhadap dampak informasi yang dipublikasikan.

PERNYATAAN SIKAP DPC PA GMNI KABUPATEN PALI

Melalui siaran pers ini, DPC PA GMNI Kabupaten PALI menyampaikan sikap sebagai berikut.

1. Mendorong Verifikasi Faktual dan Edukasi Publik

DPC PA GMNI Kabupaten PALI mendorong agar publikasi data hotspot dilengkapi dengan informasi mengenai sumber data, waktu pengamatan, koordinat, serta hasil verifikasi lapangan apabila telah dilakukan.

Verifikasi dapat melibatkan instansi berwenang, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, serta unsur TNI dan Polri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Langkah ini diperlukan untuk memperkuat keakuratan informasi, memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, dan mencegah kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.

2. Mengapresiasi Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan PT Golden Blossom Sumatra

DPC PA GMNI Kabupaten PALI mengapresiasi upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla yang, berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS), termasuk kegiatan pemantauan lapangan dan penyiapan sarana serta prasarana penanggulangan kebakaran.

Apresiasi tersebut disertai harapan agar setiap upaya pencegahan dan penanganan karhutla dilaksanakan secara berkelanjutan, transparan, serta dapat diverifikasi. Penilaian atas efektivitas langkah-langkah tersebut perlu didasarkan pada informasi dan bukti yang relevan.

3. Mendorong Kemitraan Ekologis yang Berkelanjutan

DPC PA GMNI Kabupaten PALI mendorong terbangunnya kerja sama yang konstruktif antara perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan masyarakat lokal, khususnya petani serta pekerja setempat.

Kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pencegahan karhutla, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

PA GMNI PALI memandang bahwa dunia usaha dan masyarakat tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi yang saling berhadapan. Sebaliknya, dialog, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama perlu menjadi landasan untuk menjaga lingkungan hidup sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI.

4. Berkomitmen Mengawal Isu Lingkungan secara Objektif dan Bertanggung Jawab

DPC PA GMNI Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan lingkungan hidup secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Organisasi mendukung hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat diuji dan diverifikasi. Pada saat yang sama, penyampaian informasi kepada publik perlu memperhatikan ketepatan data, konteks, dan batas kesimpulan yang dapat ditarik.

PA GMNI PALI juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, kegiatan usaha, maupun persoalan lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting. Namun, setiap penilaian perlu disampaikan secara proporsional dan bertumpu pada fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom., menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan nilai-nilai Marhaenisme yang menjadi landasan perjuangan alumni GMNI.

“Sebagai alumni GMNI, kita berpegang pada prinsip Marhaenisme yang menempatkan kepentingan rakyat dan realitas objektif sebagai landasan perjuangan. Persoalan lingkungan hidup harus ditangani secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab. Setiap informasi perlu diuji berdasarkan fakta yang tersedia agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, hak atas lingkungan tetap terlindungi, dan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat dapat diperhatikan secara proporsional,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa PA GMNI PALI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan konstruktif.

“Kami mendukung perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Bagi kami, kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat harus diperjuangkan secara seimbang berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tutup Hadi Prasmana.

DPC PA GMNI Kabupaten PALI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup, transparansi informasi, penegakan hukum, dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat merupakan kepentingan yang perlu dijaga bersama.

Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan karhutla di Kabupaten PALI perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPC PA GMNI Kabupaten PALI mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat setempat, untuk mengedepankan dialog, keterbukaan data, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup.

PA GMNI PALI akan terus mengawal persoalan lingkungan hidup di Kabupaten PALI secara kritis dan konstruktif, dengan menjadikan kepentingan rakyat, kebenaran faktual, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan sebagai landasan perjuangan.

Ditetapkan di: Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Tanggal: 13 Oktober 2026

HADI PRASMANA, S.Kom.

Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60